Hukuman Mati Menghantui, John Kei Langsung Kirim Surat ke Jokowi, Minta Pertemuan Singgung Hal Ini
Diketahui, John Kei terancam hukuman mati lantaran dituduh mendalangi upaya pembunuhan berencana
"Kami hanya mendampingi melihat dan mendengar," sambungnya.
Selanjutnya ketua kuasa hukum John Kei, yakni Anton Sudanto menjelaskan apa saja isi surat yang dikirim kepada presiden.
Anton menuturkan pihaknya ingin agar proses hukum kliennya berjalan lancar tanpa ada intervensi apapun.
"Kalau isi surat itu kami minta pertemuan dengan Jokowi, kami ingin menyampaikan bahwa kami ingin meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi baik itu di kepolisian maupun di kejaksaan, maupun di pengadilan," terang Anton.
"Kami hanya meminta perlindungan hukum, kami akan report (laporkan) semua perkembangan yang ada," tambahnya.
Seperti yang diketahui, pada Minggu (21/6/2020) lalu, anak buah John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua tempat berbeda yakni di kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang, dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Nus Kei Pastikan Proses Hukum Berjalan
Sebelumnya diberitakan, Nus Kei yang merupakan paman dari John Refra Kei menegaskan ingin berdamai dengan keponakannya itu.
Ia mengatakan dirinya ingin berdamai dengan John Kei karena masih memiliki hubungan keluarga.
Namun pada saat polisi menggelar rekonstruksi kasus Rabu (24/6/2020), Nus Kei memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (24/6/2020), Nus Kei mengatakan arti damai yang ia maksud bukanlah mencabut laporan hukum atas penyerangan yang dilakukan John Kei.
"Saya bilang damai itu kan sebagai paman dan keponakan," kata dia.
Nus Kei menegaskan proses hukum tidak akan dipengaruhi oleh keinginan dirinya yang mau berdamai dengan John Kei.
"Saya sudah damai memang, saya sudah memaafkan perbuatan dia dan enggak apa-apa kami berdamai tapi proses hukum berdamai bukan berarti proses ini harus dicabut, proses hukum tetap jalan," terang Nus Kei.
"Maksud berdamai itu bukan karena berdamai supaya proses hukumnya diitu (dicabut), oh tidak," sambungnya.