Berita Lubuklinggau

Pelaku Usaha Belum Paham, Banyak Ruko dan Restoran di Kota Lubuklinggau tak Miliki Izin

Sejumlah tempat usaha meliputi rumah toko (Ruko), perhotelan dan restoran yang beroperasi di Kota Lubuklinggau

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Lubuklinggau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Toko Harapan Baru, Senin (6/7). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Sejumlah tempat usaha meliputi rumah toko (Ruko), perhotelan dan restoran yang beroperasi di Kota Lubuklinggau hingga saat ini banyak yang belum mengantongi izin.

Hal itu terungkap setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (6/7/2020).

"Mengapa kita mengajak BPPRD dengan harapan pelaku usaha di Linggau ini clear. Mereka punya izin sehingga legalitasnya jelas dan mereka bayar pajak kepada pemerintah," ujar Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan.

Mati Kutu Nikita Mirzani Sikap Aslinya Dibongkar ART, Beda dengan di Sosmed, Nyai Disebut Baik Hati

 

Konflik Makin Panas, Penjaga Baim Wong Terungkap, Kediaman Suami Paula Ada Sosok Berjubah Putih?

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil sidak ditiga lokasi terbaru yakni tempat makan, hotel dan pertokoan ternyata masih banyak pelaku usaha tidak faham bahwa semua usaha harus ada izin dan retribusi.

"Tujuannya tak lain karena membuat izin itu gratis. Sementara retribusi itu harus di bayar maka itulah pendapatan dari Kota Lubuklinggau," ungkapnya.

Sebab uang dari pajak dan retribusi yang selama ini dipungut tak lain untuk membangun Kota Lubuklinggau, karena kota ini tidak punya Sumber Daya Alam (SDA) dan hanya mengandalkan sektor jasa.

China Siap Ladeni Ancaman Amerika Untuk Perang di Laut China Selatan

 

1.500 Pekerja Non Formal di Palembang Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

"Selain kita sidak kita melakukan sosialisasi kepada mereka.

Kita sampaikan silahkan buat izin gratis jangan sampai tidak ada izin.

Dengan adanya izin bagus artinya taat patuh. Kalau tidak taat akan diberi peringatan sampai tiga kali terakhir kita cabut dan tutup," tegasnya.

Ia mencontohkan salah satunya ketika DPMPTSP sidak di Toko Harapan Baru, mereka menemukan gudang toko tersebut izinnya hanya untuk penyimpanan barang bukan untuk gudang namun ternyata digunakan untuk gudang semen.

Perempuan Cantik Ini Minta Mas Kawin dan Air Putih, Sang Suami Dicecar Netizen Disebut Cari Sensasi

 

Ibu Bocah yang Tenggelam di Sungai Musi Sedang Hamil, tak Berhenti Pingsan Tahu Anaknya Tenggelam

"Tidak boleh hal semacam itu harusnya segera pindah ke kawasan industri, apa mereka beli tanah dulu, nanti apabila kawasan industri itu sudah kita buka maka semua gudang di tengah kota ini akan dialihkan," paparnya.

Selain itu, DPMTSP juga akan melakukan sidak ke galian C tambang liar.

Karena informasi dari Camat Lubuklinggau Utara ada tambang milik warga meresahkan masyarakat.

Inilah 12 Tingkah Zodiak saat Dilanda Rindu: Libra Tunjukan Elegan, Taurus Agresif, Cancer Sensitif

 

Pemohon KTP di Lubuklinggau Turun, Disdukcapil Ungkap Penyebabnya

Karena akibat galian C itu salah satu rumah warga terancam ambruk.

"Nanti kita lihat terkait dampaknya, jug apakah ada izinnya atau tidak. Karena dampaknya lingkungan bila sudah merugikan bisa masuk ranah pidana," paparnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved