Keuangan Sosial Islam
Keuangan Sosial Islam Dan Upaya Penanggulangan COVID-19
Akhir-akhir ini kita sering sekali mendengar satu nomenklatur baru di bidang keuangan Islam yaitu keuangan sosial Islam.
Oleh : Dr. M. Rusydi MAg
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisni UIN Raden Fatah Palembang
Akhir-akhir ini kita sering sekali mendengar satu nomenklatur baru di bidang keuangan Islam yaitu keuangan sosial Islam.
Istilah ini acapkali muncul ke publik, manakala diperbincangkan apa tawaran Islam yang nyata dan praktis sekaligus dapat langsung diimplementasikan dengan segera dalam penanggulangan dampak sosial pandemik covid-19 yang sedang berlangsung.
Keuangan Sosial Islam
Pada dasarnya istilah itu relatif baru dalam diskursus keuangan Islam di Indonesia, tetapi ia bukan merupakan terma yang sama sekali baru di belahan dunia muslim lainnya.
Di Negara-negara Arab khususnya, istilah itu sudah lama dan sering digunakan dengan istilah Mu’amalah Maaliah Ijtimaiyyah, yang diterjemahkan ke dalam istilah Indonesia menjadi Keuangan Sosial Islam.
Meskipun istilah itu baru belakangan saja diadopsi di Indonesia, tetapi penerapannya sudah lama sekali dilakukan, bahkan sejak Islam masuk ke Indonesia.
Karena istilah itu digunakan secara generik dalam implementasi ZISWAF, yang merupakan akronim dari Zakat, Infak, Sadaqah dan Wakaf yang berskala luas dan massif di Indonesia.
Zakat: Penanggulangan dampak sosial Covid-19
Kata zakat diderivasi dari kata Zaka, Yazku, Zakatan, yang berarti tumbuh, suci dan berkah.
Kata zakat digunakan berulang kali di dalam al-Qur’an.
Tidak kurang dari 82 kali penggunaan kata itu dan mayoritas penggunaannya digandengkan dengan kata Shalat.
Ia diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah dan disepakati sebagai rukun Islam yang ke-4.
Secara umum ada dua bentuk zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/m-rusydi.jpg)