Berita Musirawas
Pinjam Motor Teman dengan Alasan Mau Ambil Uang, Pria di Musirawas Ini Ditangkap Polisi
Novi Arfa (30) alias Datuk warga Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Purwodadi
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Novi Arfa (30) alias Datuk warga Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Purwodadi, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 15.00.
Tersangka ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor milik Basuki (53) warga Desa P1 Mardiharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas.
Kasus dugaan penggelapan ini bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah BG 6035 GQ milik korban pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 13.30.
• Baru Terpakai Rp11,4 M dari Rp 46 M Anggaran Penanganan Covid-19 di Muratara, Berikut Rinciannya
• Viral Video TikTok 3 Wanita Nekat Bikin Video di Jembatan Suramadu Sambil Joget Lagu India
Saat itu tersangka datang ke rumah korban dan meminjam motor dengan alasan akan mengambil uang di rumahnya.
Karena percaya, korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka.
• Mantan Kades di Banyuasin Bobol Rumah Kakak Iparnya, Manfaatkan Kunci Rumah yang Dititpkan Korban
• Inilah 5 Zodiak Pantas Diberi Kesempatan Kedua Soal Asmara: Aries Termasuk Orang yang Pemilih
Namun sejak saat itu, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut kepada pemiliknya.
Merasa kesal, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Purwodadi, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Plh Kapolsek Purwodadi AKP Madroji mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
• Seorang Petugas Medis Puskesmas Indralaya Terpapar Covid-19, 71 Tenaga Medis Jalani Tes Swab
• Inilah Efek Samping Manisnya Gula bagi Organ Jantung
"Sekitar pukul 16.00, pada Kamis (2/7/2020), pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purwodadi guna proses lebih lanjut," ujar AKP Madroji, Jumat (3/7/2020).