Berita Muratara
Warga di Desa Sungai Jernih Muratara Terima BLT Hanya Rp 280 Ribu Padahal Seharusnya Rp 600 Ribu
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
SRIPOKU.COM, MURATARA - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disinyalir menyalahi aturan.
Pasalnya dari petunjuk teknis (juknis) yang ada, besaran BLT harusnya diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk satu kepala keluarga (KK) selama tiga bulan.
Namun BLT yang diterima warga di desa tersebut hanya Rp280 ribu per KK, diberikan selama tiga bulan.
"Kami juga bingung aturan mana yang dipakainya, mungkin dia buat aturan sendiri," kata Neni, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Jernih kepada Sripoku.com, Selasa (30/6/2020).
• Suhardi Masih Tertidur Saat Api Membakar Rumahnya, Beruntung Warga Dobrak Pintu, Akhirnya Terbangun
• Jumlah Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Dua Kecamatan di Kabupaten Muaraenim Masuk Zona Merah
Neni juga menilai, penyaluran BLT di desanya itu tidak tepat sasaran.
Seperti misalnya yang dapat BLT, istri kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, bahkan anggota BPD pun juga menerima BLT.
Parahnya lagi, lanjut Neni, ada salah satu penerima BLT berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun memakai nama istrinya.
"Ini sangat menyalahi aturan, tidak sesuai dari juknis yang ada.
Sebelumnya sudah saya ingatkan, namun usaha saya sia-sia karena tidak dianggap sama sekali," kata Neni.
Neni menambahkan, ada salah satu warga yang kondisi ekonominya rendah dan dirasa sangat layak menerima BLT, tapi justru tidak dapat.
• Warga Sempat Terjebak di Lantai 3, Berikut Kronologi Kebakaran di Rumah Susun Blok 46 Palembang
• Pernah Hidup Makan Nasi Garam, Hidup Nia Ramadhani Berubah, Jatah Uang dari Ardi Bakrie Buat Melongo
"Warga itu kata kades tidak berhak menerima BLT dengan alasan dia tidak bermasyarakat, aneh kan, padahal warga itu sangat layak," kata Neni.
Kepala Desa Sungai Jernih, Yutami membenarkan penyaluran BLT di desanya dibagikan sebesar Rp280 ribu per KK.
"Ini sudah sesuai kesepakatan saat musyawarah desa," kata Yutami kepada wartawan.
Ditanya mengapa tidak Rp600 ribu per KK, Yutami beralasan jika diberikan Rp600 per KK, maka akan terjadi keributan karena banyak warga yang tidak dapat.
• Persiapan Hadapi New Normal, Bupati Musirawas H Hendra Gunawan Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskesmas
• Luis Suarez Ungkap 2 Momen Sedih Bersama The Reds,Usai Liverpool Juara Liga Inggris
Dia menyebutkan, selain penerima PKH, BPNT dan BST, seluruh warga mendapatkan BLT dengan dibagi rata dari 30 persen dana desa.