Berita Palembang

Ada Polemik Pemesan Buku di Sekolah-sekolah, Begini Respon Dinas Pendidikan Kota Palembang

Polemik pemesanan buku oleh sekolah di Kota Palembang terus bergulir.Dinas Pendidikan Kota Palembang buka suara soal pemesanan buku melalui Siplah ini

Editor: Yandi Triansyah
handout
Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto menunjukkan contoh buku yang menurutnya tidak tepat untuk dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polemik pemesanan buku oleh sekolah di Kota Palembang terus bergulir.

Dinas Pendidikan Kota Palembang buka suara soal pemesanan buku melalui Siplah ini.

Manager Bos Dinas Pendidikan Kota Palembang, Siti Emma Sumiatul menerangkan, dalam pemesanan buku pihak sekolah diarahakan, tujuannya supaya dapat yang terbaik.

Agar Bisa Tumbangkan Tyson Fury, Petinju Inggris Amir Khan Sumbang Saran ke Anthony Joshua

 

Kemarahan Jokowi Hingga Ancam Reshuffle Kabinet, Pengamat Komunikasi Sebut 2 Menteri Pasti Diganti

Karena dicontohkannya, seperti mall online, yang terdapat banyak tokoh, tentunya harus dipilih dilihat kualitas buku yang di jual toko tersebut.

"Kita arahkan, tapi bukan untuk monopoli. Tapi kami hanya bisa menyebutkan belilah di tokoh itu, karena kualitasnya bagus,"jelasnya, Selasa (30/6/2020).

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

Siti Emma Sumiatul menerangkan jika, mekanisme pemesanan buku menggukan dana bos, mengacu kepada peraturan Kemendikbud nomor 8 tahun 2020.

Kisah Saudara Kembar di Lubuklinggau Gagal Masuk Sekolah Karena Orangtua tak Bisa Bayar Administrasi

 

7 Kali Kalah dari Marcus/Kevin, Ganda Putra Malaysia Pelajari Trik Endo/Watanabe

Dalam belanja Bos, terutama belanja buku harus melalui Siplah, dan amanat ini kita turunkan lagi, dengan mengacu kepada Perwali nomor 63 tahun 2019 tentang belanja non tunai, dan peraturan Kemendikbud nomor 8 tahun 2020.

Jadi setiap pemesanan buku jelasnya, harus melalui Siplah dengan standar Harga Eceran Tertinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Palembang Zulinto, buku yang dipesan, harus lulus dalam Pusat Kurikukulum dan Perbukuan (Purskurbuk), dan terdapat dalam sistem informasi pengadaan di sekolah (Siplah), dan mendapat pengakuan kemendikbud.

Dan dijelaskan lebih lanjut, buku teks utama bukan milik penerbit, tapi milik kementrian, mereka (kementrian, red)  yang mengesahkan.

"Siapa saja boleh mencetak, mau PT ini, mau PT ini silakan, mau sebanyaknya saja silakan asal mereka mau buku HET (Harga Eceran Tertinggi,"jelasnya.

"Silakan tawarkanlah ke sekolah, asal buku HET bukan buku mahal," kata dia.

Update Covid-19 di PALI 30 Juni 2020, dari 10 Sampel Swab Test, Seorang Warga Positif Corona

 

Bupati Musirawas: Muncul Satu Titik Api Saja Segera Padamkan, Jangan Tunggu Sampai Besar!

Dirinya juga menerangkan bahwa, dalam Siplah banyak terdapat rekanan penerbit.

Dan dikatakannya, dirinya telah menawarkan ke penerbit, jika ada buku Siplah silakan tawarkanlah

"Jika penerbit ada buku siplah, silakan masuk. Tapi ketika ditanya brosur, mereka tidak ada,"jelasnya.

Dirinya menerangkan bahwa, dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke inspektorat, untuk melakukan pemeriksaan ke sekolah yang tidak menggunakan pemesanan buku, melalui siplah.

"Rekanan penerbit silakan masuk ke Palembang, asal mengikuti produk kemendikbud dengan standart HET, jadi salah jika kami melakukan monopili,"jelasnya.

Diakatakannya, Disdik telah melakukan sosialisasi terkait Siplah ini, dan dalam pemesanan buku ini ada istilah zona, Sumatera Selatan termasuk zona dua.

"Kita sudah sosialisasi kepada kepsek terkait pelatihan siplah, kalau Kepsek pinter pasti mereka mengerti karena ada operator, tinggal klik,"jelasnya.

Kerjasama Korban dan Polisi di Kayuagung Berhasil Tangkap Pencuri Motor, Begini Ceritanya

 

Banyak Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Palembang Kembali Masuki Zona Merah Covid-19

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Sutami, yang membidangi bidang pendidikan mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Untuk mengklarifikasi persoalan pemesanan buku tersebut.

"Di awal bulan akan kita panggil pihak Diknas Kota Palembang, dan juga akan kita lakukan penyelidikan, dan pengawasan,"kata politsi PKB ini.

Namun sebelum memanggil pihak Dinas Pendidikan Palembang, Komisi IV DPRD Palembang lebih dahulu memanggil rekanan penerbit.

Untuk menanyakan soal duduk perkara persoalan pemesanan buku tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved