6 Tahun Oplos Daging Babi Dengan Daging Sapi, Pasangan Suami Istri Ini Ngaku Punya Pelanggan Tetap

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial T (45) dan R (24) kedapatan menjual daging sapi yang dicampur dengan daging babi hutang atau celeng.

Editor: adi kurniawan
pangansehati.wordpress.com
Daging Babi dan Daging Sapi. 

Dioplos dengan daging sapi Menurut Yoris, faktor ekonomi menjadi motif dibalik penjualan babi celeng itu.

Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.

"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," kata Yoris.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved