Berita Palembang

Sebut Ada Indikasi Eksploitasi Anak di bawah Umur, Wawako Larang Warga Palembang Beri Uang ke Gepeng

Setiap persimpangan lampu merah di Kota Palembang, sejumlah gelandangan dan pengemis (Gepeng) menjamur dengan membawa anak-anak di bawah umur.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
handout
Rapat koordinasi penyelesaian masalah gelandangan dan pengemis di Kota Palembang, Senin (29/6/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setiap persimpangan lampu merah di Kota Palembang, sejumlah gelandangan dan pengemis (Gepeng) menjamur dengan membawa anak-anak di bawah umur.

Sembari meminta belas kasih dari warga yang melintas.

Hal ini membuat Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda geram.

Perangkat Desa di Empat Lawang Sudah 6 Bulan tak Gajian, Begini Penjelasan DPMDP3A Empat Lawang

 

Betrand Peto Kini Jadi Anaknya, Perlakuan Ruben Onsu dengan Ayah Kandung Putranya Disorot,Bikin Haru

Karena menurutnya, ada indikasi eksploitasi anak yang dilakukan para gepeng tersebut secara terorganisir.

Ia pun tegas meminta Dinas Sosial untuk menertibkan mereka secepatnya.

"Ini sudah merupakan pelanggaran keras. Banyak laporan yang masuk ada gepeng meminta belas kasih pengguna jalan menggunakan bayi, balita dan anak-anak tentunya itu merupakan bentuk eksploitasi," tegasnya, Senin (29/6/2020).

Fitri meminta agar masyarakat turut membantu pemerintah dalam mencegah tindak ekploitasi ini.

Dengan cara tidak memberikan uang kepada gepeng.

Dikejar Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam, Pencuri Sepeda Motor di OKI Alami Laka Tunggal

 

Bupati Bogor Geram, Rhoma Irama Ingkar Janji Nyanyi di Acara Sunatan Saat Covid-19, Nasib Penonton?

"Saya harap masyarakat tidak memberikan uang ke mereka, jika mau memberikan bantuan salurkan ke yang tepat sasaran.

Bila masyarakat ikuti imbauan ini, akan sangat membantu menerapkan Perda dan Perwali bisa berjalan maksimal," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota akan menerjunkan Timsus agar ekploitasi anak yang terjadi di Kota Palembang segera dihilangkan.

Resmi Buka 3 Juli 2020 Amanzi Waterpark Palembang Batasi Jumlah Pengunjung, Tiket Promo Rp 25.000

 

Timnas U-19 Indonesia Harus Selalu Waspada dengan Kamboja di Piala Asia U-19

Dengan menggandeng penegakan hukum lainnya Kepolisian, Kejaksaaan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal itupun telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan dan pengemis dan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 17 tahun 2014 tentang tata cara pembinaan anak jalanan, gelandang dan pengemis.

"Tentunya kesemuanya itu sudah menjadi tugas kami,"tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved