Kronologi Gadis 20 Tahun Dibunuh Dalam Mobil di Jalan Tol Jasad Dibuang ke Jurang, Karena Sakit Hati
Vina Asiyah Pertiwi, gadis berusia 20 tahun asal Sidoarjo dibunuh secara keji di dalam mobil yang melaju di Tol Singosari Malang.
SRIPOKU.COM -- Vina Asiyah Pertiwi, gadis berusia 20 tahun asal Sidoarjo dibunuh secara keji di dalam mobil yang melaju di Jalan Tol Singosari Malang.
Jasad Vina lalu dibuang oleh pelaku bernama Mas'ud Andy Wiratama (23) dan temannya Rifat Rizatur Rizan (20) dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Mas'ud tega membunuh Vina secara keji lantaran korban tak bisa membayar utang sebesar Rp 40 juta.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan kronologi pembunuhan gadis Sidoarjo di Tol Singosari Malang.
Pembunuhan terhadap gadis bernama Vina Aisyah Pratiwi usia 20 tahun asal Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dilakukan dua pemuda.
Hal itu lantaran dipicu persoalan utang sebesar Rp 40 juta.
Menurut pengakuan pelaku, korban tak bisa membayar utangnya.
Dia mengajak temannya, Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo untuk membunuh korban.
Setelah dibunuh di dalam mobil saat melaju di Tol Singosari Malang, jasad dibuang ke jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Berikut pengungkapan kronologi pembunuhan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020).
Dony mengatakan kedua tersangka membunuh korban pada Selasa 23 Juni 2020.
• Jadwal Bola Malam Ini, Link Live Streaming Celta Vigo vs Barcelona Liga Spanyol Cek Disini
• Pamit Pergi Sama Cowoknya, Siswi SMP Ini Dibawa Kabur Pacar Ternyata Sudah Punya Istri
• 5 Artis Indonesia Ikut Rayakan Liverpool Juara Liga Inggris, Sampai Ada yang Bikin Status Menangis
"Kedua tersangka membunuh korban di dalam mobil saat melaju di jalan Tol Singosari Malang," ungkapnya.
Modus operandi tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat merencanakan kejahatan di warung kopi Mantri 321 Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas'ud mengajak korban dengan alasan mengantar tersangka Rifat ke Lawang, Malang pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.
Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.
