Virus Corona di Sumsel
Bulan Depan Pemkot Palembang Kembali Tarik Pajak, Stimulan Diberikan Hanya Sampai Juni 2020
Sejak pandemi Covid-19 melanda Kota Palembang khususnya, seluruh sektor usaha mendapatkan dampak signifikan bagi laju bisnis mereka.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sejak pandemi Covid-19 melanda Kota Palembang khususnya, seluruh sektor usaha mendapatkan dampak signifikan bagi laju bisnis mereka.
Hal ini membuat Pemkot Palembang mengeluarkan kebijakan insentif/stimulan untuk dunia usaha.
Beberapa diantaranya, penundaan bayar pajak yang berlaku untuk semua jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak parkir.
Mereka yang tidak mampu bayar pajak daerah diberi penundaan hingga Juni tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Kemudian, Bagi pelaku usaha dengan omzet dibawah Rp 10 juta itu juga dibebaskan pajak sampai bulan Juni.
• Biasanya Dibuang, Tak Disangka Batang Pisang di Daerah Ini Dijual Setara Daging Sapi, Punya Khasiat!
• Kronologi Hilangnya 3 Anak di Palembang, Sempat Pamit Mau ke Sekolah & Titip Kunci ke Rumah Nenek
"Stimulan selama masa Pandemi ini hanya sampai Juni. Jadi mulai Juli nanti sudah mulai normal lagi," jelas Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Selama masa pemberian stimulan pajak, pelaku usaha diharapkan tidak melakukan pembebanan dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai masa tempo stimulan berakhir.
Diakui Sulaiman, saat ini sektor usaha mulai kembali buka seperti biasa.
Terlebih dengan semangat menuju penerapan new normal di Palembang diharapkan juga akan berpengaruh bagi penerimaan pajak, yang sampai dengan saat ini masih lesu karena dampak covid 19.
• Warga Desa Pipa Putih Ogan Ilir Bingung Soal Bantuan PKH dan Covid-19, Cuma Pegang Buku Tabungan
• UPDATE 23 Juni, Covid-19 di Sumsel Banyak Pasien Sembuh 47 Orang, Positif Corona Bertambah 16 Orang
"Operasional usaha memang sudah mulai jalan normal lagi dan banyak yang buka , tapi mereka masih butuh waktu menyesuaikan cashflow dan masih sepi mungkin Karena minat beli turun, sehingga penerimaan pajak masih lesu.
Bila ada sektor usaha merasa keberatan silakan ajukan ke BPPD," katanya.
BPPD mencatat sampai dengan saat ini penerimaan pajak daerah kota Palembang sekitar Rp 324 Miliar atau
52,55 persen dari Rp 617,900 miliar target penerimaan tahun ini.
• Diguyur Hujan Lebat Kawasan Km 9 Masih Banjir, Proyek Pengerjaan Gorong-gorong Masih Berlangsung
• SKB CPNS Dilaksanakan Pada Agustus 2020, Suhu Tubuh Peserta di Atas 37 Derajat Disuruh Pulang
"Pelaku usaha sudah kita monitor, tapi kita juga tau butuh penyesuaian karena pembeli pasti juga turun," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan optimisme untuk mengejar target serapan PAD terus ada meski pun dalam kondisi saat ini untuk sektor-sektor usaha yang mempunyai potensi besar pajaknya sudah melakukan pembayaran.
"Seperti Pertamina, Pusri, perusahaan swasta besar atau BUMD sudah lebih dulu membayar.
Meski dirasa sulit capai target Rp 617 miliar, kita tetap coba optimalkan lewat serapan pembayaran PBB dari kalangan ASN, Non PNSD dan pejabat pemkot," tuturnya.