Imam Nahrowi Seret Nama Taufik Hidayat Dalam Kasusnya, Begini Komentar KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang menyeret nama Taufik Hidayat dalam nota pembelaannya.
Dalam sidang pledoi, Imam Nahrawi meminta agar mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat turut dijadikan tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.
"Begini, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan karena ada permintaan pihak manapun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi, Senin (22/6/2020).
Ali mengatakan KPK dalam menetapkan tersangka harus berdasarkan bukti.
Ali mengatakan pengembangan perkara yang menjerat Imam Nahrawi sangat mungkin dilakukan KPK sejauh fakta-fakta hukum seperti keterangan saksi saling bersesuaian satu sama lain.
• Positif Covid-19 di Kabupaten Muaraenim Sumsel Terus Bertambah, Kemarin 11 Orang Hari Ini 3 Orang
• Penggerebak Villa di Kawasan Cipanas, Polisi Ungkap Bisnis Kasus Prostitusi Dengan Tarif Jutaan
• Seorang Pria Nekat Menculik Pacar Mantan Istrinya, Disekap, Dianiaya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta
"Kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Ali.
Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi menilai Taufik Hidayat semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut. Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.
Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.
