Salat Jumat Dua Gelombang, Khusus Masjid dengan Jemaah Meluber

Menurut Nawawi, kebijakan DMI hanya akan membuat jemaah lalai melaksanakan salat Jumat.

Editor: Soegeng Haryadi
tribunsumsel.com/edison
Sholat Jumat di Prabumulih di era new normal. 

PALEMBANG, SRIPO -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan salat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon seluler di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).

"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut, dikutip dari KOMPAS.com.

DMI Wacanakan Salat Jumat Dibagi ’Ganjil-Genap’, Diatur Berdasarkan Nomor Ponsel

DMI mengatur pelaksanaan Shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon seluler umat Muslim yang akan melaksanakan salat.

Apabila salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan salat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

Masjid Agung Palembang Sebut Edaran DMI Perihal Sholat Jumat Bergelombang Bisa Bikin Jemaah Lalai

Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan salat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan salat gelombang pertama.

Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil salat Jumat pada gelombang kedua.

Kebijakan ini guna melindungi jemaah dari risiko tertular Covid-19.

Menyikapi surat edaran ini, Imam Besar Masjid Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) Jaya Wikrama Palembang, KH. Nawawi Dencik Al-Hafidz menegaskan, jemaah tetap salat Jumat seperti biasa.

"Tidak ada dalam ajaran Islam, salat Jumat dua gelombang. Besok tetap salat Jumat seperti biasa dengan protokol pencegahan Covid-19," kata Nawawi saat dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (18/6/2020).

Video : Hari Ini Masjid Agung Palembang Gelar Salat Jumat, Ingatkan Jemaah Patuhi Protokol Kesehatan

Menurut Nawawi, kebijakan DMI hanya akan membuat jemaah lalai melaksanakan salat Jumat.

"Jemaah lalai dan ini berbahaya. Lalu misalnya saya salat Jumat gelombang pertama dan Anda gelombang kedua, siapa yang bisa menjamin umur Anda hingga sampai gelombang kedua?" ujar Nawawi.

Nawawi juga menegaskan, Masjid SMB Jaya Wikrama berkapasitas 15 ribu orang masih mampu menampung jemaah salat Jumat dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Untuk penerapan salat Jumat dua gelombang, ia menegaskan tak akan menerapkan itu di Masjid SMB Jaya Wikrama.

Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Palembang, Imam Perintahkan Jemaah Baca Qunut Nazilah

"Salat Jumat seperti biasa dengan protokol pencegahan Covid-19. Lagipula jemaah, mereka sudah sangat tinggi kesadaran untuk mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. Masjid SMB Jaya Wikrama sejauh ini tak ada pembludakan jemaah dan tak ada desak-desakan. Jadi kami akan salat Jumat seperti biasa," tandasnya. (mg27)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved