Masjid Agung Palembang Sebut Edaran DMI Perihal Sholat Jumat Bergelombang Bisa Bikin Jemaah Lalai

DMI mengatur pelaksanaan sholat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon seluler

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Jemaah masjid Agung Kota Palembang saat mendengarkan Khotbah saat melaksanakan Sholat Jumat, Jumat (5/6/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan sholat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon seluler di masa transisi menuju era new normal di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI, Jusuf Kalla, dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).

"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan sholat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut, dikutip dari KOMPAS.com.

PSBB Palembang tidak Diperpanjang, Bagaimana Kelanjutan Pemberian Bantuan Sosial?

DMI mengatur pelaksanaan sholat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon seluler umat Muslim yang akan melaksanakan sholat.

Apabila sholat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan sholat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan sholat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan salat gelombang pertama.

Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil salat Jumat pada gelombang kedua.

Cara Mendapatkan Token PLN Gratis Bulan Juni Melalui www.pln.co.id atau Melalui WhatsApps

Kebijakan ini guna melindungi jemaah dari risiko tertular Covid-19.

Menyikapi surat edaran ini, Imam Besar Masjid Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) Jaya Wikrama atau Masjid Agung Palembang, KH. Nawawi Dencik Al-Hafidz, menegaskan jemaah tetap salat Jumat seperti biasa.

"Tidak ada dalam ajaran Islam, sholat Jumat dua gelombang. Besok tetap sholat Jumat seperti biasa dengan protokol pencegahan Covid-19," kata Nawawi saat dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Nawawi, kebijakan DMI hanya akan membuat jemaah lalai melaksanakan sholat Jumat.

"Jemaah lalai dan ini berbahaya. Lalu misalnya saya sholat Jumat gelombang pertama dan Anda gelombang kedua, siapa yang bisa menjamin umur Anda hingga sampai gelombang kedua?" ujar Nawawi.

Antisipasi Karhutlah, TMC KLHK Semai 10 Ribu Kilogram Garam di Langit OKI dan Muba

Nawawi juga menegaskan, Masjid SMB Jaya Wikrama berkapasitas 15 ribu orang masih mampu menampung jemaah salat Jumat dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Untuk penerapan salat Jumat dua gelombang, ia menegaskan tak akan menerapkan itu di Masjid SMB Jaya Wikrama.

"Salat Jumat seperti biasa dengan protokol pencegahan Covid-19.

Lagipula jemaah, mereka sudah sangat tinggi kesadaran untuk mencuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. Masjid Agung Palembang sejauh ini tak ada pembludakan jemaah dan tak ada desak-desakan.

Jadi kami akan salat Jumat seperti biasa," tandasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved