Virus Corona di Palembang

Ojek Online Belum Boleh Angkut Penumpang, Mobil Boleh 70 Persen dari Kapasitas Muatan

Meski Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang telah berakhirm namun ojek online belum boleh mengangkut penumpang.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
sripoku.com/arya
Sejumlah driver ojek online yang tengah mangkal di salah satu mall di Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang telah berakhir, namun aturan pembatasan untuk moda transportasi terutama seperti ojek online belum diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Namun kabar baiknya, bila selama PSBB kemarin pembatasan jumlah muatan untuk kendaraan roda empat hanya diperbolehkan 50 persen, kini menjadi 70 persen.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, selama upaya mengoptimalkan penegakkan disiplin protokol kesehatan, ojek online belum bisa melakukan kegiatan mengangkut penumpang. Hal ini terkait status zona orange Kota Palembang.

"Untuk ojek online seperti yang kami dapat dalam hasil rapat gugus tugas belum boleh, tapi untuk mobil pribadi seperti keluarga suami istri boleh duduk berdampingan lagi. Tapi untuk angkutan umum masih kita batasi," tegasnya, Kamis (18/6/2020).

Namun, untuk aturan lebih lanjutnya kata Dewa, Pemerintah Kota Palembang akan tetap menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang, Agus Rizal mengatakan untuk pengaturan moda transportasi usai pelaksanaan PSBB akan mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020, yang merupakan revisi atas Permenhub nomor 18 tentang pengendalian moda transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Sungai Wilayah Pemulutan, Terakhir Pamit Pergi Yasinan

Banyak Aduan Soal Mahalnya Tarif Rapid Test & PCR, Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Intervensi

Kabar Gembira untuk ASN! BSB Sediakan Pinjaman Rp 200 M dengan Bunga Ringan, Syarat SK ASN dan KTP

"Kita juga mengacu pada surat edaran dirjen perhubungan darat nomor 11 tahun 2020, terkait zonasi wilayah. Karena kita di zona oranye maka kita menyesuaikan aturan disana," tegasnya.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan mengatur ketentuan kapasitas penumpang untuk jenis moda transportasi dan zona tertentu.

Untuk sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona) ; sepeda motor hanya dapat digunakan untuk 1 orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (zona merah dan zona orange) ; sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda bila berada di zona kuning dan hijau.

Untuk sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi, wajib menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi, penumpang juga disarankan untuk membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya, begitu juga untuk pengemudi wajib menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan hand sanitaizer.

Sementara untuk kendaraan mobil dan bus di zona oranye, kuning dan hijau, pada fase 1 dan 2 hingga 31 Juli 2020, kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan pada fase 3 yakni pada 1-31 Agustus 2020, kapasitas penumpang maksimal 85 persen. (Cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved