Lapor Mang Sripo
Rapid Test untuk Ibu Hamil
Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan apakah ibu yang akan melahirkan di rumah sakit harus melakukan rapid test terlebih dahulu?
SRIPOKU.COM - Kepada Yth Pihak Terkait atau Dinas Kesehatan.
Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan apakah ibu yang akan melahirkan di rumah sakit harus melakukan rapid test terlebih dahulu?
Padahal tidak ada gejala sebagaimana yang terindikasi penderita Covid-19?
Terima kasih. 0822798*****
• Bandara SMB II Palembang Sediakan Layanan Rapid Test, Biaya Rp 280 Ribu, 30 Menit Hasil Keluar
• Inilah Urutan Zodiak dari Paling Setia hingga Suka Selingkuh: Scorpio Setia sampai Mati, Kalau Kamu?
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Jawaban:
Tidak Boleh Menolak Rapid Test
Terima kasih atas pertanyaannya dan sekaligus penjelasan bagi yang akan bertanya. Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 ibu hamil harus melakukan rapid test sebelum proses persalinan.
Ibu yang akan melahirkan pun tidak boleh menolak jika rumah sakit meminta untuk melakukan pemeriksaan rapid sebab rumah sakit ingin tahu status kesehatan pasien yang masuk di lingkungan rumah sakit.
Jika dari hasil rapid test ternyata positif nantinya ibu hamil tersebut akan mendapatkan perawatan yang lebih dibanding ibu hamil yang hasil rapid test-nya negatif.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Mulai dari petugas kesehatan yang membantu proses persalinan sampai ruangan pun akan dibedakan dari ibu hamil yang hasil pemeriksaan rapid test-nya negatif.
Biaya rapid test tidak ditanggung asuransi atau menggunakan biaya tambahan.(mg3)
Lesty Nuraini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
