Panduan Pelaksanaan Pola Sekolah Baru atau New Normal di Palembang, Ada 19 Poin,Kantin Dilarang Buka
19 panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru pada saat masuk sekolah di tengah new normal nanti yang dikeluarkan PGRI Palembang.
11. Skrining Harian
Sebelum berangkat untuk guru, karyawan dan siswa skrining lewat Hp, jika suhu diatas 38oC, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah diare, tidak selera makan, maka jangan ke sekolah, fasilitasi kontak Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit terdekat.
• Seorang Bidan Puskesmas di Kabupaten OKU TImur Menambah Daftar Kasus Positif Covid-19
12. Tidak Berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti dilokasi yang ditentukan dan diluar lingkungan sekolah, dilarang menunggu dan berkumpul, hanya berhenti, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, dilakukan skrining fisik untuk guru, karyawan dan siswa meliputi suhu, harus pakai masker dan tidak tampak sakit.
14. Penetapan aturan pola sekolah baru meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah, selain itu tidak ada pedagang luar dan kantin. siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
15. Informasi pencegahan Corona
Pemasangan informasi pencegahan Covid 19 seperti di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja, kursi belajar dengan disinfektan setiap hari.
17. Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.
18. Work From Home (WFH) bagi yang berpergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang berpergian keluar kota atau luar negeri, diberi waktu Work From Home (WFH) dari Rumah selama 14 Hari.
19. Disiapkan dukungan UKS dan Psikologis harian di sekolah.
Pemerintah Daerah wajib menentukan petugas medis secara berkala ke setiap sekolah, juga secara regular dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.
"Kegiatan belajar mengajar relatif aman bila hal ini dilakukan, jika belum siap tidak boleh dipaksakan," tutupnya.