Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA Halaman 126 Kurikulum Merdeka, Soal Penilaian 3

Berikut adalah kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA halaman 126 Kurikulum Merdeka, soal Penilaian 3.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
Sripoku.com
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA halaman 126 Kurikulum Merdeka, soal Penilaian 3. 

Ringkasan Berita:
  • Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 10 halaman 126 membahas bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia secara hierarkis, mulai dari UUD 1945 hingga Perda Kabupaten/Kota.
  • Dijelaskan pula prinsip lex superiori derogat legi inferiori sebagai dasar harmonisasi hukum, serta perbedaan antara Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
  • Selain itu, siswa diajak untuk bersikap disiplin sebagai wujud penghargaan terhadap perjuangan pahlawan dan bijak dalam menyikapi informasi hoaks.

SRIPOKU.COM - Berikut adalah kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA halaman 126 Kurikulum Merdeka, soal Penilaian 3 yang dilansir melalui YouTube Kunci Jawaban.

Penilaian 3

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban yang jelas dan benar!

1. Negara Indonesia adalah negara hukum. Untuk mewujudkan negara hukum dibuatlah berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang bagi warga negara untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban. Tuliskan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang secara urut!

Jawaban :

Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia secara urut adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
3) Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Peraturan Presiden (Perpres)
6) Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Baca juga: Latihan Soal Sumatif Biologi Kelas 10 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka Beserta Pembahasan

2. Prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan antara lain lex superiori derogat legi inferiori. Jelaskan prinsip atau asas tersebut kaitannya dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan!

Jawaban :

Prinsip lex superiori derogat legi inferiori berarti bahwa hukum yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Tujuannya agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik.

Baca juga: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 10 Halaman 39 Kurikulum Merdeka, Kedudukan Pancasila

3. Peraturan daerah (perda) dibagi menjadi perda provinsi dan perda kabupaten/kota. Jelaskan perbedaan tersebut berdasarkan hierarki dan isi atau muatan yang diaturnya!

Jawaban :

Perbedaan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota ialah sebagai berikut:

- Tingkatan atau kedudukannya, Perda Provinsi berkedudukan lebih tinggi daripada Perda Kabupaten/Kota.

- Perda Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved