Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 10 Halaman 39 Kurikulum Merdeka, Kedudukan Pancasila

Disajikan pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 10 yang telah dirangkum dengan pembahasan Kedudukan Pancasila Halaman 39.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
Sripoku.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 10 Halaman 39 Kurikulum Merdeka, Kedudukan Pancasila 

SRIPOKU.COM - Berikut ini rangkuman materi Pendidikan Pancasila kelas 10 selengkapnya.

Dimuat pembahasan Bab 1 Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa, salah satunya menampilkan tentang Kedudukan Pancasila.

Materi yang dibagikan berupa Kurikulum Merdeka Halaman 39 untuk tambahan belajar siswa.

Dibagikan lewat YouTube Seribu Satu Ide, perhatikan dengan baik pembahasan selengkapnya.

Baca juga: Soal Esai Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban

Kedudukan Pancasila

1. Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan sebagai berikut:

1) sumber dari segala sumber hukum di Indonesia;
2) mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
3) mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4) menjadi sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
5) mengandung norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mewajibkan perintah maupun penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti luhur.

2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup adalah sebagai berikut.

1) Pancasila merupakan pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup masyarakat Indonesia.
2) Pancasila dapat menjadi alat/cara untuk memecahkan berbagai problematika sosial, politik, ekonomi, dan budaya agar bangsa ini kian maju.
3) Masyarakat Indonesia memiliki pedoman untuk membangun dirinya sesuai dengan cita-cita bangsa.
4) Pancasila mampu mempersatukan masyarakat dengan beragam perbedaan latar belakang.

3. Pancasila sebagai Ideologi Negara

Dalam konteks ideologi negara, Pancasila dapat diartikan sebagai sistem kehidupan nasional yang mencakup dimensi politik, ekonomi, sosio-kultural, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan negara yang didasarkan pada dasar negara. Oleh karena itu, dalam konteks ini, Pancasila harus dijadikan sebagai bintang penuntun dalam penyelenggaraan politik ketatanegaraan, ekonomi, hukum, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan negara, termasuk pula politik luar negeri (BPIP, 2020: 60).

Pancasila sebagai ideologi negara dapat diartikan sebagai seperangkat pemikiran yang berasal dari pengalaman kehidupan bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya lantaran mampu menjaga kehidupan bangsa. Pancasila mengandung nilai-nilai yang menuntun bangsa Indonesia merealisasikan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur (BPIP, 2020: 61).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved