Panduan Pelaksanaan Pola Sekolah Baru atau New Normal di Palembang, Ada 19 Poin,Kantin Dilarang Buka

19 panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru pada saat masuk sekolah di tengah new normal nanti yang dikeluarkan PGRI Palembang.

Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi new normal di tengah pandemi Covid-19. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang memberikan imbauan kepada seluruh pendidik di kota Palembang untuk memperhatikan 19 panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru pada saat masuk sekolah di tengah new normal nanti.

"Sebetulnya saya tidak bisa mengatakan new normal karena yang betul itu era baru.

Kenapa saya tidak katakan new normal karena yang dimaksud dengan normal itu kembali seperti semula sedangkan keadaan kita apalagi Covid-19 belum selesai tidak akan seperti semula.

Maka dari imbauan kami dari PGRI Kota Palembang untuk semua pendidik di Palembang memperhatikan pelaksanaan pola sekolah baru," jelas sekretaris PGRI Palembang, Herman Wijaya, Senin (15/6/2020).

Kapolres OKU dan Kapolsek Lubuk Raja Kunjungi Kediaman Bayi yang Meninggal Terseret Arus Sungai

Artinya, nanti semua orang akan menghadapi tatanan baru, cara baru, bekerja sistem baru, aturan aturan baru.

"Jadi yang paling tepat itu bukannya new normal, tetapi itu adalah era baru.

Tapi karena presiden yang mengatakan berarti kita harus mengikuti petunjuk di atas, tetapi rasanya kurang tepat dikatakan new normal," katanya.

"Nah, tentu di era baru ini berlaku di dunia pendidikan. Kita tahu di dunia pendidikan sampai sekarang anak-anak belum diperbolehkan masuk sekolah berdasarkan informasi yang kami terima baik dari Kemendikbud maupun dari Dinas Pendidikan Palembang bahwa KBM tetap diberlakukan pada 13 Juli mendatang.

Hanya itu apakah nanti sistem belajar tatap muka atau sistem daring itu kami belum tahu," ujarnya.

Tetapi kalau imbauan dari Kemendikbud bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan dilaksanakan awal 2021 mendatang.

"Artinya kalau pun diberlakukan masuk sekolah pada 13 Juli mendatang berarti itu bisa jadi belajar dalam jaringan (daring) bisa melalui video conference, Zoom Cloud Meeting, atau juga bisa WhatsApp," jelasnya.

"Kams selaku PGRI mengimbau seperti yang saya sebutkan sebelumnya kepada teman teman yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tentu harus menyesuaikan dengan era baru tadi artinya prosedu prosedur yang harus kita taati yang sesuai dengan protokoler yang dianjurkan oleh pemerintah dan Kemendikbud," katanya.

Cerita Warga Selamatkan Pilot Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Pekanbaru, Pilot adalah Aset Negara

Pihaknya sudah merangkum 19 poin panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru, khususnya untuk guru yang mengajar itu harus menjaga kesehatan.

Apabila guru yang memiliki penyakit bawaan, itu dilarang melaksanakan belajar tatap muka dengan anak karena akibatnya bisa jadi sangat fatal.

"Yang kedua, kami juga mengimbau bahwa guru harus tetap pada posisi awal tidak jalan jalan keliling.

Pihak sekolah juga pasti sudah mendapat imbauan dari Kemendikbud yaitu harus menyiapkan alat alat cuci tangan, hand sanitizer di setiap kelas, memperhatikan jarak siswa minimal 1-1,5 meter," katanya.

Hal ini membutuhkan persiapan khusus dari sekolah, dan dari sini sekolag harus siap melaksanakan double shift.

"Karena jarak 1 meter di kelas itu siswanya pasti sebagian masuk dan sebagian lain belum masuk selama ini kan padet bisa sampai 32 orang, untuk mengatur ini juga memerlukan waktu. Tapi ini harus dilakukan karena untuk mencegah penularan covid 19 ini," jelasnya.

"Kemudian hal hal lain juga harus diperhatikan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan era baru, orangtua siswa, tenaga pendidik, pendidik harus diberikan pengarahan terlebih dahulu jangan sampai mereka kagaet nanti dalam pelaksanaannya.

Jadi sebelum memulai KBM kami harapkan pihak sekolah memberikan pengarahan dulu ya kepada orangtua siswa," ujarnya.

Seorang Pelajar SMP di Sulawesi Tewas Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter, Begini Kronologinya!

Untuk hal hal lain seperti kantin itu tidak boleh buka.

"Kantin harus ditutup karena kan pasti mengundang keramaian sedangkan SOP covid 19 ini tidak boleh ada kerumunan atau keramaian. Jadi diharapkan anak anak bisa membawa makanan sendiri dari rumah," katanya.

"Pada saat pulang sekolah harus bisa diatur jangan sampai pada posisi jam sibuk, anak anak saat pulang sekolah terjadi kerumuman atau penumpukan.

Baik itu orangtua yang menjemput atau anak anak berjubel dari sekolah. Makanya masuk sekolah nanti harus diatur dulu beberapa shift supaya tidak ada kerumunan," ujarnya.

Berikut panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru:

1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah

Guru dan Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru, pembuluh darah, kehamilan, kanker, dan daya tahan tubuh lemah tidak disarankan untuk mengajar dan bekerja di sekolah, hanya dapat diberikan opsi Work From Home (WFH)

2. Skrining zona lokasi tempat tinggal

Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan, jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah tempat tinggal.

3. Lakukan tes Covid-19

Tes disarankan dengan metode Rapid Test dan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sesuai standar WHO

Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sample kurang dari 30 orang.

Biasanya Jadi Bumbu Masakan, Ternyata Rutin Minum Jus Seledri Tiap Pagi Punya Khasiat Menakjubkan

4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahap skrining Covid-19 diberi tanda

5. Sosialisasi virtual

Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar dilakukan Sosialisasi Virtual Pola Baru ke Orang Tua Siswa, Guru, Staf dan Karyawan Sekolah.

6. Absen waktu kegiatan belajar mengajar agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan di kurangi durasi di sekolah

7. Data dan Cek Kondisi

Guru kelas yang terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa, orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.

Siswa dan orang tua yang sakit di berikan keringanan tetap belajar di Rumah hingga dokter menentukan sehat

8. Posisi Duduk

Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter, bila dimungkinkan pakai pembatas plastik

9. Guru tidak berpindah kelas

Guru kelas di upayakan tetap atau tidak berpindah kelas.

10. Menjaga Jarak

Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.

11. Skrining Harian

Sebelum berangkat untuk guru, karyawan dan siswa skrining lewat Hp, jika suhu diatas 38oC, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah diare, tidak selera makan, maka jangan ke sekolah, fasilitasi kontak Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit terdekat.

Seorang Bidan Puskesmas di Kabupaten OKU TImur Menambah Daftar Kasus Positif Covid-19

12. Tidak Berkumpul

Pengantar atau penjemput berhenti dilokasi yang ditentukan dan diluar lingkungan sekolah, dilarang menunggu dan berkumpul, hanya berhenti, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13. Skrining fisik

Di pintu masuk sekolah, dilakukan skrining fisik untuk guru, karyawan dan siswa meliputi suhu, harus pakai masker dan tidak tampak sakit.

14. Penetapan aturan pola sekolah baru meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah, selain itu tidak ada pedagang luar dan kantin. siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

15. Informasi pencegahan Corona

Pemasangan informasi pencegahan Covid 19 seperti di gerbang sekolah dan kelas.

16. Disinfektan

Menjaga kebersihan kelas, meja, kursi belajar dengan disinfektan setiap hari.

17. Tutup tempat bermain

Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.

18. Work From Home (WFH) bagi yang berpergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang berpergian keluar kota atau luar negeri, diberi waktu Work From Home (WFH) dari Rumah selama 14 Hari.

19. Disiapkan dukungan UKS dan Psikologis harian di sekolah.

Pemerintah Daerah wajib menentukan petugas medis secara berkala ke setiap sekolah, juga secara regular dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.

"Kegiatan belajar mengajar relatif aman bila hal ini dilakukan, jika belum siap tidak boleh dipaksakan," tutupnya. 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved