Panduan Pelaksanaan Pola Sekolah Baru atau New Normal di Palembang, Ada 19 Poin,Kantin Dilarang Buka

19 panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru pada saat masuk sekolah di tengah new normal nanti yang dikeluarkan PGRI Palembang.

Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi new normal di tengah pandemi Covid-19. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang memberikan imbauan kepada seluruh pendidik di kota Palembang untuk memperhatikan 19 panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru pada saat masuk sekolah di tengah new normal nanti.

"Sebetulnya saya tidak bisa mengatakan new normal karena yang betul itu era baru.

Kenapa saya tidak katakan new normal karena yang dimaksud dengan normal itu kembali seperti semula sedangkan keadaan kita apalagi Covid-19 belum selesai tidak akan seperti semula.

Maka dari imbauan kami dari PGRI Kota Palembang untuk semua pendidik di Palembang memperhatikan pelaksanaan pola sekolah baru," jelas sekretaris PGRI Palembang, Herman Wijaya, Senin (15/6/2020).

Kapolres OKU dan Kapolsek Lubuk Raja Kunjungi Kediaman Bayi yang Meninggal Terseret Arus Sungai

Artinya, nanti semua orang akan menghadapi tatanan baru, cara baru, bekerja sistem baru, aturan aturan baru.

"Jadi yang paling tepat itu bukannya new normal, tetapi itu adalah era baru.

Tapi karena presiden yang mengatakan berarti kita harus mengikuti petunjuk di atas, tetapi rasanya kurang tepat dikatakan new normal," katanya.

"Nah, tentu di era baru ini berlaku di dunia pendidikan. Kita tahu di dunia pendidikan sampai sekarang anak-anak belum diperbolehkan masuk sekolah berdasarkan informasi yang kami terima baik dari Kemendikbud maupun dari Dinas Pendidikan Palembang bahwa KBM tetap diberlakukan pada 13 Juli mendatang.

Hanya itu apakah nanti sistem belajar tatap muka atau sistem daring itu kami belum tahu," ujarnya.

Tetapi kalau imbauan dari Kemendikbud bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan dilaksanakan awal 2021 mendatang.

"Artinya kalau pun diberlakukan masuk sekolah pada 13 Juli mendatang berarti itu bisa jadi belajar dalam jaringan (daring) bisa melalui video conference, Zoom Cloud Meeting, atau juga bisa WhatsApp," jelasnya.

"Kams selaku PGRI mengimbau seperti yang saya sebutkan sebelumnya kepada teman teman yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tentu harus menyesuaikan dengan era baru tadi artinya prosedu prosedur yang harus kita taati yang sesuai dengan protokoler yang dianjurkan oleh pemerintah dan Kemendikbud," katanya.

Cerita Warga Selamatkan Pilot Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Pekanbaru, Pilot adalah Aset Negara

Pihaknya sudah merangkum 19 poin panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru, khususnya untuk guru yang mengajar itu harus menjaga kesehatan.

Apabila guru yang memiliki penyakit bawaan, itu dilarang melaksanakan belajar tatap muka dengan anak karena akibatnya bisa jadi sangat fatal.

"Yang kedua, kami juga mengimbau bahwa guru harus tetap pada posisi awal tidak jalan jalan keliling.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved