Breaking News

Panduan Pelaksanaan Pola Sekolah Baru atau New Normal di Palembang, Ada 19 Poin,Kantin Dilarang Buka

19 panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru pada saat masuk sekolah di tengah new normal nanti yang dikeluarkan PGRI Palembang.

Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi new normal di tengah pandemi Covid-19. 

Pihak sekolah juga pasti sudah mendapat imbauan dari Kemendikbud yaitu harus menyiapkan alat alat cuci tangan, hand sanitizer di setiap kelas, memperhatikan jarak siswa minimal 1-1,5 meter," katanya.

Hal ini membutuhkan persiapan khusus dari sekolah, dan dari sini sekolag harus siap melaksanakan double shift.

"Karena jarak 1 meter di kelas itu siswanya pasti sebagian masuk dan sebagian lain belum masuk selama ini kan padet bisa sampai 32 orang, untuk mengatur ini juga memerlukan waktu. Tapi ini harus dilakukan karena untuk mencegah penularan covid 19 ini," jelasnya.

"Kemudian hal hal lain juga harus diperhatikan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan era baru, orangtua siswa, tenaga pendidik, pendidik harus diberikan pengarahan terlebih dahulu jangan sampai mereka kagaet nanti dalam pelaksanaannya.

Jadi sebelum memulai KBM kami harapkan pihak sekolah memberikan pengarahan dulu ya kepada orangtua siswa," ujarnya.

Seorang Pelajar SMP di Sulawesi Tewas Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter, Begini Kronologinya!

Untuk hal hal lain seperti kantin itu tidak boleh buka.

"Kantin harus ditutup karena kan pasti mengundang keramaian sedangkan SOP covid 19 ini tidak boleh ada kerumunan atau keramaian. Jadi diharapkan anak anak bisa membawa makanan sendiri dari rumah," katanya.

"Pada saat pulang sekolah harus bisa diatur jangan sampai pada posisi jam sibuk, anak anak saat pulang sekolah terjadi kerumuman atau penumpukan.

Baik itu orangtua yang menjemput atau anak anak berjubel dari sekolah. Makanya masuk sekolah nanti harus diatur dulu beberapa shift supaya tidak ada kerumunan," ujarnya.

Berikut panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru:

1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah

Guru dan Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru, pembuluh darah, kehamilan, kanker, dan daya tahan tubuh lemah tidak disarankan untuk mengajar dan bekerja di sekolah, hanya dapat diberikan opsi Work From Home (WFH)

2. Skrining zona lokasi tempat tinggal

Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan, jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah tempat tinggal.

3. Lakukan tes Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved