Virus Corona di Sumsel

Kemenag OKU Timur Imbau Jangan Dulu Gelar Resepsi Pernikahan, Ijab Kabul di Kantor KUA Saja

Kementerian Agama OKU Timur mengeluarkan panduan sesuai surat edaran NOMOR : P-006/DJ.III/HK 00.7/06/2020 untuk menikah di Kantor Urusan Agama

Editor: Refly Permana
sripoku.com/jati
Iluistrasi akad nikah di kantor KUA. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Kementerian Agama OKU Timur mengeluarkan panduan sesuai surat edaran NOMOR : P-006/DJ.III/HK 00.7/06/2020 untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA seperti rumah atau gedung.

H Sirad MPdi selaku Kepala Seksi Bimas Islam menjelaskan bahwa untuk melangsungkan ijab kabul di kantor KUA kecamatan hanya dibatasi 10 orang.

Sedangkan jika melangsungkan di gedung ataupun di rumah calon pengantin, tidak boleh melebihi 20 persen kapasitas ruangan yang tersedia.

Eks Petinju Ini Yakin Bisa Kalahkan Pacquiao dan Mayweather,Kalah hingga Nyaris Bunuh Diri

Jerry Lawalata Ditangkap Polisi, Ditemukan Narkoba Jenis Sabu-sabu di Rumahnya Sebanyak 1,32 gram

Panduan Pelaksanaan Pola Sekolah Baru atau New Normal di Palembang, Ada 19 Poin,Kantin Dilarang Buka

"Kalau tidak sesuai ketentuan tersebut penghulu bisa membatalkan akad tersebut," ujarnya.

Tambahnya, untuk ketentuan menggelar acara resepsi di rumah, calon pengantin belum dapat dipastikan boleh atau tidak.

Berkaca dari data kasus Covid-19 atau Virus Corona, terkhusus di OKU Timur yang masih mengkhawatirkan, Sirad belum dapat memastikan karena belum berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"kita belum bisa pastikan kapan boleh diadakan acara resepsi pernikahan, kita juga kepengen semuanya kembali normal" katan Sirad.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved