Berita Prabumulih

Pemkot dan Anggota Dewan Menolak Keras Truk Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum Kota Prabumulih

Walikota Prabumulih H Ridho Yahya dan Anggota Dewan Prabumulih menolak keras rencana truk angkutan batu bara melintas di jalan umum Kota Prabumulih.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri/Dokumen
Truk angkutan batu bara dihadang warga karena membandel melintasi jalan umum Desa Penanggiran Gunung Megang Muaraenim Sumatera Selatan 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Adanya informasi jika sejumlah perusahaan angkutan batubara terus merayu dan mengajukan izin ke pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk kembali melintasi jalan umum, ditanggapi serius Walikota Prabumulih H Ridho Yahya.

Orang nomor satu di kota Prabumulih secara tegas menolak jika angkutan truk barubada akan kembali melintasi jalanan umum kota Prabumulih apalagi Jalan Jenderal Sudirman yang tercatat sudah alih status menjadi jalan milik pemerintah kota Prabumulih.

"Kita tolak lah masa kita penambangan batubara saja menolak malah melintas mau diizinkan, kita tegas tolaklah," kata Ridho ketika diwawancarai belum lama ini.

Ridho mengatakan jika memang truk-truk angkutan batubara mau melintas agar sebaiknya melintas di jalan yang memang khusus untuk angkutan tersebut.

"Silahkan saja melintas ke jalan Servo sana, jangan lah jalan dalam kota," tuturnya.

Walikota Prabumulih dua priode ini mengatakan, pihaknya optimis Gubernur Sumatera Selatan juga tidak akan memberikan izin dan akan komitmen dengan aturan semula yang telah dikeluarkan.

"Kami yakin gubernur akan konsisten dengan aturan semula melarang truk batubara melintas jalan kota, karena seluruh masyarakat mendukung semua," bebernya.

Lagi Tenaga Medis Positif Covid-19 Terjadi di Kabupaten Muaraenim Sumsel Satunya Masyarakat Biasa

2 Hari Hujan, 10 Rumah di Kecamatan Baturaja Barat OKU Terendam Banjir Setinggi Betis Orang Dewasa

Diduga Pekerjakan Perempuan Dibawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Usaha Karaoke di Pagaralam Ini Ditutup

Hal serupa disampaikan Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri kepada wartawan belum lama ini.

Menurut Fikri, secara aturan jelas jika truk batubara tidak boleh melintas jalan umum karena mengganggu ketertiban jalan raya dan hal lainnya.

"Aturannya kan jelas jika mereka mau melintas ya melalui jalan khusus, kan sudah dibangun jalan khusus dan bisa dilewati yakni jalan servo, ya silahkan lewat jalan itu," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Prabumulih Evi Susanti juga mengatakan jika truk batubara melintas jalan umum dalam kota Prabumulih maka akan lebih banyak menimbulkan mudorat dari pada memberikan keuntungan bagi kota Prabumulih seperti jalan rusak, debu dan banyak korban jiwa.

"Kalau mereka (truk batubara) ingin melintas silahkan ke jalan yang telah disiapkan untuk mereka. Jadi kita menolak keras truk itu melintas lagi," tegasnya seraya menyebutkan  selama ini sudah aman kenapa harus diberi izin lewat jalan umum.

Seperti diketahui, beberapa pekan terakhir beredar kabar jika para pengusaha tranportasi truk angkutan batubara tengah mengurus izin kembali melintas ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Bahkan kabar tersebut sekitar enam perusahaan transportasi telah bersiap mengerahkan truk batubara melintas begitu izin dikeluarkan Pemprov Sumsel. (eds)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved