Berita Selebriti

Kronologi Ruben Onsu 'Rebutan' Merek Geprek Bensu, Sempat Kerjakan Karyawan di Perusahaan Rival!

Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dengan Merek Dagang Bensu, 6 Merek Dagangannya Dibatalkan Mahkamah Agung

Kolase/Tribunnews.com
Merasa Tak Terima,Ruben Onsu Laporkan Channel Youtube yang Tuduh Bisnis Kulinernya Gunakan Pesugihan 

Kronologi perseteruan Ruben Onsu dengan merek dagang Bensu

Diketahui Geprek Bensu adalah milik Ruben Onsu, sedangkan I Am Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Mengutip Jawaban PT Ayam Geprek Benny Sujono atas gugatan Ruben Onsu dalam dokumen putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, cerita ini berawal pada tahun 2017.

Pada April 2017, Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus mendirikan I Am Geprek Bensu.

Lalu Jordi Onsu adik kandung Ruben Onsu bergabung menjadi manajer operasional.

Jordi Onsu kala itu akhirnya menawarkan nama kakanya Ruben Onsu menjadi duta promosi.

Pemilik I Am Geprek Bensu setuju, Ruben Onsu lantas meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.

Kisah Fotografer Diminta Memotret Pernikahan, Lokasi Acara Jadi Misteri, Rumah Kosong Ada Kuburan

Tak Terekspos, Ternyata Mulan Jameela dan Maia Estianty Punya Hubungan Saudara, Sosok Ini Kuncinya!

Namun pada Agustus 2017, Ruben Onsu menarik karyawannya tersebut dan mendirikan "Geprek Bensu".

Saat itu Ruben Onsu lantas melarang Yangcent menggunakan nama Bensu lagi pada bisnisnya.

Mei 2018, Ruben Onsu mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jaksel.

Agustus 2019, Ruben Onsu melayangkan gugatab PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu.

Tak tinggal diam, PT Ayam Geprek Benny Sujono menggugat balik Ruben Onsu.

Januari 2020, PN Niaga Jakarta Pusat menola gugatan Ruben Onsu, dan mengabulkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny SUjono.

6 merek yang didaftarkan Ruben Onsu sontak dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya

April 2020, Ruben ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mei 2020, Mahkomah Agung ternyata memutuskan menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved