Berita Selebriti

Kronologi Ruben Onsu 'Rebutan' Merek Geprek Bensu, Sempat Kerjakan Karyawan di Perusahaan Rival!

Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dengan Merek Dagang Bensu, 6 Merek Dagangannya Dibatalkan Mahkamah Agung

Kolase/Tribunnews.com
Merasa Tak Terima,Ruben Onsu Laporkan Channel Youtube yang Tuduh Bisnis Kulinernya Gunakan Pesugihan 

SRIPOKU.COM - Kabar tak enak baru-baru ini datang dari Ruben Onsu dan bisnisnya.

Pasalnya gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono ditolak oleh Mahkamah Agung.

Bahkan, enam merek dagangan milik Ruben Onsu juga dibatalkan hakim.

Alhasil bisnis yang sudah dikelola Ruben Onsu sejak tahun 2017 lalu itu diminta majelis hakim Mahkamah Agung RI untuk ganti merek.

Dilansir dari WartakotaLive.com, Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.

Dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung pada 13 Januari 2020 ini Benny Sujono adalah penggugat rekonpensi.

Mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," tulis isi putusan dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan.

Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr didaftarkan di nomor IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Ivan Gunawan Patah Hati Dibohongi Faye Malisorn, Puas Ayu Ting Ting Kegirangan : Telen Tuh Ngambang!

Bukan yang Kedua, Ahmad Dhani Sebut Mulan Jameela Istri Ketiga, Ada Sosok Lain selain Maia Estianty

Sebanyak enam merek dagang atas nama Ruben Onsu dianggap mempunyai persamaan dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono yang disingkat Ayam Geprek Bensu.

Enam merek dagang Ruben Onsu yang dianggap sama itu adalah Geprek Bensu, I Am Geprek Bensu, dua Geprek Bensu dan logo, Bensu serta Geprek Bensu Real by Ruben Onsu.

Enam merek dagang makanan Ruben Onsu itu didaftarkan Ruben Onsu mulai 8 Agustus 2017 hingga 25 Juni 2018.

Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Endah Detty Pertiwi itu, enam merek dagang Ruben Onsu tersebut disebutkan menyerupai nama atau singkatan nama Badan Hukum Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu.

Hakim memutuskan, pendaftaran merek atas nama Ruben Onsu itu batal demi hukum.

Majelis hakim Makhamah Agung juga memerintahkan Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Onsu tersebut.

Kronologi perseteruan Ruben Onsu dengan merek dagang Bensu

Diketahui Geprek Bensu adalah milik Ruben Onsu, sedangkan I Am Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Mengutip Jawaban PT Ayam Geprek Benny Sujono atas gugatan Ruben Onsu dalam dokumen putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, cerita ini berawal pada tahun 2017.

Pada April 2017, Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus mendirikan I Am Geprek Bensu.

Lalu Jordi Onsu adik kandung Ruben Onsu bergabung menjadi manajer operasional.

Jordi Onsu kala itu akhirnya menawarkan nama kakanya Ruben Onsu menjadi duta promosi.

Pemilik I Am Geprek Bensu setuju, Ruben Onsu lantas meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.

Kisah Fotografer Diminta Memotret Pernikahan, Lokasi Acara Jadi Misteri, Rumah Kosong Ada Kuburan

Tak Terekspos, Ternyata Mulan Jameela dan Maia Estianty Punya Hubungan Saudara, Sosok Ini Kuncinya!

Namun pada Agustus 2017, Ruben Onsu menarik karyawannya tersebut dan mendirikan "Geprek Bensu".

Saat itu Ruben Onsu lantas melarang Yangcent menggunakan nama Bensu lagi pada bisnisnya.

Mei 2018, Ruben Onsu mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jaksel.

Agustus 2019, Ruben Onsu melayangkan gugatab PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu.

Tak tinggal diam, PT Ayam Geprek Benny Sujono menggugat balik Ruben Onsu.

Januari 2020, PN Niaga Jakarta Pusat menola gugatan Ruben Onsu, dan mengabulkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny SUjono.

6 merek yang didaftarkan Ruben Onsu sontak dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya

April 2020, Ruben ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mei 2020, Mahkomah Agung ternyata memutuskan menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved