Berita Selebriti
Kronologi Ruben Onsu 'Rebutan' Merek Geprek Bensu, Sempat Kerjakan Karyawan di Perusahaan Rival!
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dengan Merek Dagang Bensu, 6 Merek Dagangannya Dibatalkan Mahkamah Agung
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Kabar tak enak baru-baru ini datang dari Ruben Onsu dan bisnisnya.
Pasalnya gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono ditolak oleh Mahkamah Agung.
Bahkan, enam merek dagangan milik Ruben Onsu juga dibatalkan hakim.
Alhasil bisnis yang sudah dikelola Ruben Onsu sejak tahun 2017 lalu itu diminta majelis hakim Mahkamah Agung RI untuk ganti merek.
Dilansir dari WartakotaLive.com, Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.
Dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung pada 13 Januari 2020 ini Benny Sujono adalah penggugat rekonpensi.
Mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," tulis isi putusan dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan.
Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr didaftarkan di nomor IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
• Ivan Gunawan Patah Hati Dibohongi Faye Malisorn, Puas Ayu Ting Ting Kegirangan : Telen Tuh Ngambang!
• Bukan yang Kedua, Ahmad Dhani Sebut Mulan Jameela Istri Ketiga, Ada Sosok Lain selain Maia Estianty
Sebanyak enam merek dagang atas nama Ruben Onsu dianggap mempunyai persamaan dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono yang disingkat Ayam Geprek Bensu.
Enam merek dagang Ruben Onsu yang dianggap sama itu adalah Geprek Bensu, I Am Geprek Bensu, dua Geprek Bensu dan logo, Bensu serta Geprek Bensu Real by Ruben Onsu.
Enam merek dagang makanan Ruben Onsu itu didaftarkan Ruben Onsu mulai 8 Agustus 2017 hingga 25 Juni 2018.
Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Endah Detty Pertiwi itu, enam merek dagang Ruben Onsu tersebut disebutkan menyerupai nama atau singkatan nama Badan Hukum Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu.
Hakim memutuskan, pendaftaran merek atas nama Ruben Onsu itu batal demi hukum.
Majelis hakim Makhamah Agung juga memerintahkan Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Onsu tersebut.