Vrus Corona di Sumsel

Total Uang Diterima Pemkot Selama PSBB Palembang Rp 300 Ribu, Warga Banyak Pilih Sanksi Kerja Sosial

Tercatat hanya tiga pelanggar pada penerapan PSBB Palembang tahap pertama memilih untuk membayar sanksi berupa uang.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelanggar PSBB Palembang menjalankan sanksi berupa kerja bakti sosial menggunakan rompi yang bertuliskan Pelanggar PSBB Kota Palembang, Selasa (26/5/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tercatat hanya tiga pelanggar pada penerapan PSBB Palembang tahap pertama memilih untuk membayar sanksi berupa uang.

Sanksi denda berupa uang ini harus dibayarkan oleh pelanggar sebanyak Rp 100 ribu untuk setiap pelanggar.

Total uang yang didapatkan oleh Satpol PP Kota Palembang selama PSBB tahap pertama yakni Rp 300 ribu.

"Untuk pelanggar yang memilih membayar denda berupa uang tidak terlalu banyak, ada tiga pelanggar yang mana setiap pelanggar diwajibkan membayar Rp 100 ribu, total jadi Rp 300 ribu selama PSBB tahap pertama," kata Budi Nurma, selaku Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang saat dihubungi via telepon, Selasa (9/6/2020).

Pembunuhan di Musirawas, 2 Tewas, Dipicu Sengketa Batas Lahan Kebun Sawit, Dua Keluarga Berkelahi

 

Hasil Swab Test Walikota Lubuklinggau & Keluarga Negatif Covid-19, tapi Lakukan Isolasi Mandiri

Dikatakannya, kebanyakan pelanggar memilih untuk mengambil sanksi berupa kerja sosial menggunakan rompi yang bertuliskan Pelanggar PSBB daripada memilih membayar denda.

"Kebanyakan memilih sanksi kerja sosial dibanding memilih membayar sanksi.

Karena pada saat ditertibkan, pelanggar diwajibkan memilih apakah ingin menjalani sanksi sosial atau membayar denda," lanjutnya.

Dengan demikian, sanski berupa uang yang berhasil didapat oleh Satpol PP Kota Palembang langsung diberikan kepada Pemerintah Kota Palembang.

"Uang tersebut langsung kita serahkan kepada Pemerintah Kota Palembang," kata Budi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved