Berita Musirawas
Pembunuhan di Musirawas, 2 Tewas, Dipicu Sengketa Batas Lahan Kebun Sawit, Dua Keluarga Berkelahi
Pembunuhan di Musirawas di Kampung V Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan, terjadi pertengkaran mulut
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI, HANDOUT
Tersangka Jasima dan Rusman, diamankan di Polres Musirawas atas kasus pembunuhan.
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Para tersangka kasus perkelahian antar dua keluarga yang mengakibatkan dua korban tewas dari kedua belah pihak di Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas pada 27 Maret 2020 lalu, kini ditahan di Satreskrim Polres Musirawas.
Tersangka yang diamankan adalah Nakhoda (35) Rusman (37) dan Jasimah (60), warga Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Para tersangka diamankan setelah proses pemanggilan ke Satreskrim Polres Musirawas, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 17.00 petang.
• Sedang Duduk di Depan Rumah, Pelajar di Musirawas ini Didatangi 2 Pria Sambil Acungkan Senpira
• PRIA di Musirawas Ini Digrebek Petugas, Simpan 8 Paket Sabu dan Alat Hisab di Pondok Belakang Rumah
"Para tersangka dilakukan pemanggilan ke Polres Musirawas.
Setelah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka para tersangka dilakukan penangkapan dan diamankan di Polres Musi Rawas untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu, Selasa (9/6/2020).
Penangkapan terhadap para tersangka bermula dari kasus perkelahian antara kedua belah pihak yang masih ada hubungan kekerabatan ini hingga mengakibatkan dua orang tewas.
Perkelahian dipicu sengketa batas lahan kebun sawit antara dua keluarga tersebut.
Kronologinya, pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 08.00, di Kampung V Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan, terjadi pertengkaran mulut antara pihak Nakhoda dan kakaknya Robinson dengan pihak Adenan dan anaknya Rusman.
• Pembunuhan di Taman Komplek Maskarebet Direkonstruksi, Adegan ke-11 Perut Korban Kena Tusuk Pisau
• Bupati Musirawas : Masyarakat Terdampak Covid-19 yang Belum Dapat Bantuan Harus Diprioritaskan
Saat itu, percekcokan ini berhasil dipisahkan oleh warga desa setempat.
Setelah itu, antara kedua belah pihak kemudian sepakat untuk bersama-sama menuju ke lokasi lahan yang menjadi sengketa tersebut.
Namun sesampainya di lokasi, antara kedua belah pihak kembali terjadi perselisihan hingga akhirnya terjadilah perkelahian.
Dimana, Robinson berkelahi dengan Adenan dan Nakhoda berkelahi dengan Rusman.
Akibat perkelahian itu, Robinson mengalami luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya, antara lain di bagian betis kiri, paha kanan, bahu kanan dan lengan sebelah kiri.
Adapun lawannya yaitu Adenan terluka dibagian kepala dan badannya.
Akibat perkelahian ini baik Robinson maupun Adenan sama-sama tewas.

Adapun Nakhoda yang berkelahi dengan Rusman, putus jari kelingking dan jari manis.
Kemudian luka di lengan sebelah kiri dan bagian siku, luka punggung dan tengkuk, luka di bagian telinga kiri hingga belakang kepala dan luka di bagian kepala sebelah kanan.
Sementara Rusman mengalami luka robek di bagian kepala, luka telinga kiri dan terluka pada bagian pinggang.
Satu korban lagi akibat perkelahian ini adalah Jasima (55), isteri dari Adenan.
Saat perkelahian, Jasima berusaha untuk memisahkan.
Namun tindakannya itu justru mengakibatkan dia terkena sabetan parang pada bagian kepala dan tangan kirinya.