Berita Musirawas
PRIA di Musirawas Ini Digrebek Petugas, Simpan 8 Paket Sabu dan Alat Hisab di Pondok Belakang Rumah
Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas menggerebek kediaman Iryanto (52) warga Dusun Seriang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas Sumsel
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas menggerebek kediaman Iryanto (52) warga Dusun Seriang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas Sumsel.
Tersangka digerebek disebuah pondok yang terletak dibelakang rumah, pada Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 14.00.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi bahwa tersangka kerap melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
Setelah memastikan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
"Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama Iryanto. Penangkapan dilakukan di pondok belakang rumah yang terletak di Desa Seriang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas," ungkap AKP Haerudin, Minggu (7/6/2020).
Dikatakan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam satu buah tas selempang warna coklat milik tersangka.
Selain itu juga ditmukan barang bukti lainnya satu buah timbangan digital dalam pondok belakang rumah, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi tiga buah alat hisap sabu (bong).
"Juga ada alat bukti berupa timbangan digital yang dibuang tersangka didalam sumur. Setelah diamankan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.