Pandemi Covid-19 tak Hentikan Polda Sumsel untuk Ungkap dan Tindak Pelaku Kejahatan

Bulan Juni 2020 pada minggu pertama, untuk Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan jajaran mengungkap kasus sebanyak 18 kasus dan menangkap sebanyak 22 tsk

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel beserta jajarannya terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang membuat resah masyarakat, baik kejahatan konvensional maupun narkoba.

Ditreskrimum Polda Sumsel beserta Ditresnarkoba Polda Sumsel beserta jajarannya terus melakukan penindakan serta pengungkapan kasus 3C yakni Curas, Curat, dan Curanmor serta Narkoba.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.

"Bulan Juni 2020 pada minggu pertama, untuk Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan jajaran mengungkap kasus sebanyak 18 kasus dan menangkap sebanyak 22 tersangka.

Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 tersangka pengedar dan lima orang pemakai," kata Supriadi, Senin (8/6/2020).

Polda Sumsel dan Jajaran Rilis Kasus 3C & Tindak Pidana Narkoba Pekan Pertama Bulan Juni

Pelaku Jambret Seorang Guru di Palembang Berhasil Diringkus Unit Pidum Polrestabes Palembang

Dari penangkapan tersebut, BB yang diamankan yakni sabu seberat 2.677 gram, ganja 14.62 gram dan 5 butir pil ekstasi.

Hal ini merupakan dari hasil sitaan Polres Muba seberat 2 Kg, Ditresnarkoba Polda Sumsel seberat 584,15 gram dan Polres Lubuk Linggau seberat 66,71 gram.

Setidaknya, dari penangkapan dan pengamanan narkoba ini, setidaknya menyelamatkan 16.137 orang yang bisa menjadi sasaran para mengedar narkoba di Sumsel.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumsel beserta jajarannya tetap melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Setidaknya di minggu pertama bulan juni, sebanyak 39 Kasus tindak pidana berhasil diungkap.

Dari 39 kasus tindak pidana yang terungkap Ditreskrimum Polda Sumsel dan jajaran, untuk kasus Curat sebanyak 21 kasus, Curas 13 kasus, curanmor 3 kasus, penganiayaan berat 1 kasus dan pembunuhan 1 Kasus.

Peringkat dalam pengungkapan kasus dilakukan Polrestabes Palembang sebanyak 8 kasus, Polres Banyuasin sebanyak 5 kasus, Polres OKU sebanyak 4 kasus, Dit Reskrimum sebanyak 3 kasus, Polres Muba 3 kasus, Polres Lubuk Linggau sebanyak 3 kasus, Polres OKU Timur sebanyak 3 kasus, Polres Muratara sebanyak 3 kasus.

Kabar Terbaru Kasus Covid-19 di Sumsel, Pasien Positif 29 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 47 Orang

Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi barang haram narkoba yang mana dapat merusak masa depan bangsa.

"Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Sumsel, kami himbau pula untuk pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman.

Apabila akan berpergian, kunci pintu dan jendela rumah serta menitipkan ke tetangga.

Masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya," kata Supriadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved