Polda Sumsel dan Jajaran Rilis Kasus 3C & Tindak Pidana Narkoba Pekan Pertama Bulan Juni
masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan tindak pidana narkoba.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengatakan meski dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan tindak pidana narkoba.
Pernyataan ini dibuktikan pada Minggu pertama Bulan Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 18 Kasus dan menangkap sebanyak 22 Tersangka.
• Kapolda Sumsel Beri Penghargaan Kepada 21 Anggota Berpestasi Diantaranya Ungkap Kasus Penculikan
• Wakapolda Pimpin Kegiatan Sabtu Bersih Serentak Polda Sumsel
Dari 22 Tersangka tersebut terdiri dari
• PENGEDAR: 17 ORANG
• PEMAKAI : 5 ORANG
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• SABU : 2677,38 GRAM
• GANJA : 14,62 GRAM
• EKSTASI : 5 BUTIR
Menurut dia, dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres Lubuklinggau (5), Polres Banyuasin (3), Ditresnarkoba Polda Sumsel (2) dan Polres OKUT (2)
Sedangkan dari segi kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polres MUBA (2 Kg), Ditresnarkoba Polda Sumsel (584,15 Gr) dan Polres Lubuklinggau (66,71 Gr)
"Dari barang bukti narkoba yang disita (Sabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 16.137 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020)
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu pertama Bulan Juni berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus tindak pidana
Dari 39 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu.
• Kapolda Sumsel: Tetap Jaga Jarak
• Babinsa Ikut Salurkan Beras Bantuan Polda Sumsel
• Curat 21 kasus,
• Curas 13 Kasus,
• curanmor 3 kasus,
• Anirat 1 kasus dan
• Pembunuhan 1 Kasus
Dari 39 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes Palembang delapan Kasus.
Disusul Polres Banyuasin lima Kasus , Polres OKU empat Kasus , sedangkan Dit Reskrimum tiga Kasus, Polres Musi Banyuasin tiga Kasus, Polres Lubuklinggau tiga Kasus, Polres OKU Timur tiga Kasus, Polres Musi Rawas Utara tiga Kasus.
Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba.
Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman.
Apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya.