Bikin Ulah Pas Bebas, Youtuber Sampah Ferdian Paleka Akan Kembali Dipanggil Polisi karena Kasus Lain
Setelah mencoba kabur, Ferdian akhirnya diringkus oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
SRIPOKU.COM - Masih ingat dengan kasus sembako sampah yang viral beberapa waktu lalu?
Ya, kasus ini membuat nama Youtuber Ferdian Paleka ramai dikenal oleh masyarakat usai melakukan aksi tak terpuji.
Setelah mencoba kabur, Ferdian akhirnya diringkus oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
• Baru Juga Nikmati Udara Segar, Ferdian Paleka Bakal Kembali Datang ke Kantor Polisi, Kini Jadi Saksi
• Sia-sia Perjuangan Kekeyi Jadi Penyanyi, Lagu Keke Bukan Boneka Hilang dari Youtube: Belajar Ikhlas
• Anaknya Kini Hamil, Ayah Zaskia Gotik Ngaku Belum Pernah Ketemu Keluarga Sirajuddin Mahmud, Kenapa?
• Istri Polisi Menangis, Mengira Suami Meninggal Kecelakaan Saat Tahu Penyebabnya Syok, Ternyata
Hanya saja setelah satu bulan berlalu, proses hukum Ferdian dan dua temannya dihentikan karena laporan telah dicabut oleh pelapor.
Alhasil, Youtuber sembako sampah ini telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Seperti sudah diberitakan Nakita.id sebelumnya, sesaat setelah bebas dari penjara, Ferdian Paleka kembali memicu amarah warganet.
Hal ini karena Ferdian sesumbar kalau dirinya lebih betah mendekam di dalam penjara.
"Di dalem saya sangat betah, lebih betah di dalem an*ing," kata Ferdian dalam sebuah video yang diunggah akun gosip Instagram.
Mendengar pengakuan pria yang kini berkepala pelontos tersebut, rekan-rekan Ferdian Paleka hanya tergelak.
Melihat hal tersebut, banyak warganet yang kembali geregetan karena menilai Ferdian tidak memperlihatkan penyesalan.
Melansir dari Kompas.com, rupanya urusan Ferdian Paleka dengan polisi belum sepenuhnya selesai.
Pihak berwajib mengungkap kalau sewaktu-waktu akan memanggil Ferdian Paleka dan dua rekannya yang lain.
Hal tersebut tidak lain karena kasus perundungan atau bullying yang pernah diterima Ferdian selama mendekam di dalam penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Indagiri mengungkap kalau kasus tersebut akan diproses.
"Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).