Berita Selebriti

Baru Juga Nikmati Udara Segar, Ferdian Paleka Bakal Kembali Datang ke Kantor Polisi, Kini Jadi Saksi

Hanya saja setelah satu bulan berlalu, proses hukum Ferdian dan dua temannya dihentikan karena laporan telah dicabut oleh pelapor.

kolase
Ferdian Paleka 

SRIPOKU.COM - Beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Ferdian Paleka menyudahi pelariannya usai diringkus saat hendak keluar dari Pelabuhan Merak.

Mulanya, youtuber ini hanya mau maen lucu-lucuan.

Akhirnya, dibuatlah konten prank sembako sampah yang sekarang viral.

Ferdian Paleka minta maaf atas prank sembako sampah untuk waria
Ferdian Paleka minta maaf atas prank sembako sampah untuk waria (Kompas Tv)

Usai bikin geram satu Indonesia, Ferdian Paleka dan teman-temannya dibebaskan dari penjara.

Ya, terhitung tak sampai satu bulan penahanan, Ferdian Paleka dan dua temannya telah keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung pada Kamis (04/06).

Namun sesaat setelah bebas dari penjara, Ferdian Paleka kembali memicu amarah warganet.

Masjid Agung Palembang Kembali Gelar Sholat Jumat, Jemaah: Rasanya Sudah Lama tidak Melaksanakannya

Di Atas Jembatan Ampera Palembang,Pria Ini Dibegal, Tak Kuasa Teriak Kala Pisau Sudah di Dekat Leher

Hal ini karena Ferdian sesumbar kalau dirinya lebih betah mendekam di dalam penjara.

"Di dalem saya sangat betah, lebih betah di dalem an*ing," kata Ferdian dalam sebuah video yang diunggah akun gosip Instagram.

Mendengar pengakuan pria yang kini berkepala pelontos tersebut, rekan-rekan Ferdian Paleka hanya tergelak.

Melihat hal tersebut, banyak warganet yang kembali geregetan karena menilai Ferdian tidak memperlihatkan penyesalan.

Melansir dari Kompas.com, rupanya urusan Ferdian Paleka dengan polisi belum sepenuhnya selesai.

Pihak berwajib mengungkap kalau sewaktu-waktu akan memanggil Ferdian Paleka dan dua rekannya yang lain.

Youtuber Ferdian Paleka baju tahanan
Youtuber Ferdian Paleka baju tahanan (kolase)

Hal tersebut tidak lain karena kasus perundungan atau bullying yang pernah diterima Ferdian selama mendekam di dalam penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Indagiri mengungkap kalau kasus tersebut akan diproses.

Halaman
12
Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved