Deni dan Herman Syok Divonis Mati, Langsung Banding
Melalui layar video virtual, terdakwa Deni Santoso dan Herman tampak begitu terpukul saat mendengar vonis tersebut.
Setelah tiba di Batam, bukannya pekerjaan halal yang didapat.
Yon (DPO) justru menawarkan kepada mereka untuk menjadi kurir sabu dengan upah Rp.5 juta per kilogram.
Mendapat tawaran itu, terdakwa Deni Santoso kemudia kembali ke Palembang dan langsung menceritakan tawaran itu ke terdakwa Herman. Lalu Keduanya sepakat menyetujui tawaran tersebut.
Selanjutnya, pada Minggu (27/10/2019) sekira pukul 22.00, kedua terdakwa berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat menuju ke Muara Sungsang Banyuasin.
Ditengah perjalanan, mereka mendapat perintah dari suruhan Yon (DPO) untuk menuju ke Tanjung Carak. Mereka akan mendapat kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 kali.
Selanjutnya 4 orang yang berada di kapal lain, melemparkan 4 tas koper ke atas speed boat yang dinaiki kedua terdakwa.
Keduanya lalu melanjutkan perjalanan. Namun baru sekira 15 menit speed yang ditumpanginya melaju, kedua terdakwa langsung ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang.
Setelah dilakukan penggeledahan, di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 tas koper berisikan 79 bungkus narkotika jenis sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. (cr8)