Virus Corona di Sumsel

Perwali PSBB Palembang Direvisi, Sektor Usaha Boleh Buka Selama 7 Jam, Berikut Rincian Revisinya

Pemerintah Kota Palembang segera melakukan revisi atas Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020 di tahapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa saat melakukan video conference dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Command Center Lawang Jabo, Senin (6/4/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang segera melakukan revisi atas Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020 di tahapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua hingga 16 Juni ini.

Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan perubahan yang dilakukan bersifat prinsip.

Beberapa poin revisi Perwali yang dimaksudkan diantarnya mengubah peraturan selama pemberlakuan PSBB Palembang, penduduk dilarang melakukan
kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat
atau fasilitas umum maka di rencana perubahan Perwali diperbolehkan untuk dalam satu ruangan berjumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.

Fitrianti Agustinda Klaim PSBB Palembang Kedua Berbeda dengan Daerah Lain, Berikut Penjelasannya

 

Bertambah 4 Orang Pasien Covid-19 di Lubuklinggau Sembuh, Total 45 Pasien Sembuh dari Corona

"Misal, dalam satu ruangan itu kapasitasnya 30 orang jadi 15 orang. Misal melakukan meeting di ruangan boleh tapi harus berjarak dan protokol kesehatan lainnya wajib selalu dilakukan," jelasnya, Rabu (3/6/2020)

Lanjut Dewa, kenapa dipilih pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas diharapkan penerapan physical distancing dapat dilakukan guna mempersiapkan menuju new normal nanti.

"Sementara untuk pemberlakukan jam kerja perkantoran masih tetap 5 jam sembari menunggu informasi lanjut," jelasnya

Kemudian, poin lain bila selama pemberlakukan PSBB bagi dunia usaha diluar 11 sektor yang diizinkan beroperasi Selama lima jam, diperubahan sektor usaha boleh beroperasi selama tujuh jam.

Bertambah 4 Orang Pasien Covid-19 di Lubuklinggau Sembuh, Total 45 Pasien Sembuh dari Corona

 

Bandit Bersenpi di Jalinsum OKU Dibekuk Polisi, Sering Cegat Pengendaraa Saat Melintas

"Syaratnya dengan tetap protokol kesehatan. Karena ini bahasanya menuju new normal dengan harapan roda ekonomi bisa kembali menggeliat," jelasnya.

Meski terdapat pelonggaran kebijakan selama PSBB Palembang berlangsung, ia menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan akan tetap ada apabila pelaku usaha/masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan.

"Sanksinya bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, penahanan identitas hingga pencabutan izin dan denda. Tetapi semua sanksi ini melalui proses sidang tipiring terlebih dahulu," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved