Berita Musirawas

Kronologi Oknum Kadus & Anggota BPD di Musi Rawas Potong Dana BLT DD, 18 KK Hanya Terima Rp 400 Ribu

Gencarnya bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19 dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
sripoku.com/rozi
Dilaporkan memotong Bansos BLT DD, dua oknum perangkat desa di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas diamankan. Tampak Kapolres Musi Rawas melakukan rilis di Mapolres Musi Rawas, Selasa (2/6/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Gencarnya bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19 dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa.

Seperti dilakukan dua orang oknum perangkat desa di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas yang dilaporkan memotong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp 200 ribu per KK.

Kedua oknum perangkat desa tersebut adalah Ahmad Mudori (33) selaku Kepala Dusun I dan Effendi (40) selaku anggota BPD Dusun I, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.

Menguat, Berikut Nilai Tukar Rupiah Hari Selasa 2 Juni 2020 di 5 Bank

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua oknum aparat desa berikut barang bukti dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya kini sudah diamankan di Polres Musi Rawas.

"Sekarangkan banyak bantuan sosial (bansos) untuk bantuan Covid-19. Kita awasi supaya jangan disalah gunakan.

Berkat kerjasama Tim Saber Pungli Polres Musi Rawas bersama inspektorat Pemkab Musi Rawas, kita ungkap kasus pemotongan BLT Dana Desa yang diduga dilakukan oleh dua pelaku oknum aparat desa, inisial AM dan E," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, didampingi Kabag Ops Kompol Suparlan, Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu, dan Kasubag Humas, AKP Madroji, saat rilis, Selasa (2/6/2020).

Diungkapkan, modus yang dilakukan dua oknum perangkat desa ini adalah memotong bantuan setelah dana tersebut disalurkan kepada penerimanya.

Setelah warga menerima dana BLT DD sebesar Rp 600 ribu per KK, kemudian didatangi oleh kedua tersangka.

Update Sebaran Kasus Covid-19 di Palembang, Kecamatan Sukarami 71 Kasus, IT I 19 Kasus, Kalidoni 48

Lalu tersangka meminta kembali atau memotong dana bantuan tersebut sebesar Rp 200 ribu per KK sehingga warga yang semestinya menerima Rp 600 ribu, hanya mendapatkan Rp 400 ribu.

Dijelaskan, jumlah penerima BLT DD di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri sebanyak 91 orang.

Dan 23 orang diantaranya terdapat di Dusun I yang dibawahi oleh kedua tersangka.

Dari 23 warga yang berhak menerima BLT DD di Dusun I Desa Banpres, yang berhasil dipotong oleh kedua tersangka sebanyak 18 warga. Sehingga total dana hasil pemotongan yang dilakukan kedua tersangka sebanyak Rp3,6 juta.

Aksi kedua tersangka ini terungkap ketika ada laporan masyarakat yang merasa tidak senang dengan adanya pemotongan dana desa yang dilakukan kedua orang perangkat desa itu.

Setelah menerima laporan, selanjutnya pihak Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan pengumpulan dokumen serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Ibadah Haji Indonesia 2020 Ditiadakan, Menteri Agama Beberkan Alasannya

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved