Virus Corona di Sumsel
Tambahan 6 PDP Covid-19 di Palembang yang Meninggal, 2 dari SU II dan Jakabaring,1 Sukarami & IB2
Petugas TPU Gandus Hills Palembang kembali memakamkan jenazah sesuai prosedur tetap (protap) covid-19.Kali ini ada 6 jenazah yang dimakamkan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Petugas TPU Gandus Hills Palembang kembali memakamkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sesuai prosedur tetap (protap) Covid-19 atau Virus Corona.
Kali ini ada 6 jenazah yang dimakamkan, Senin (1/6/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Palembang, Ayus Astoni, melalui jubir Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, mengatakan keenam orang tersebut meninggal dunia dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Ya, mereka berstatus PDP. Meninggalnya tanggal 31 Mei kemarin dan rata-rata meninggalnya pada malam hari," ujarnya.
• JENDERAL Bintang Empat Ini Terkenal Gagah, saat Hari Lebaran Begini Penampilannya, Sangat Sederhana!
Adapun keenam PDP yang meninggal tersebut berasal dari beberapa kecamatan di kota Palembang.
Yakni 2 orang dari Kecamatan Seberang Ulu II, 2 orang dari kecamatan Jakabaring, 1 orang dari kecamatan Ilir Barat II dan 1 orang lagi berasal dari kecamatan Sukarami.
"Mereka terdiri dari 2 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dengan usia masing-masing yaitu 50, 56, 61, 61, 68 dan 71 tahun," ujarnya.
Diketahui hingga kini kasus positif Covid-19 di Palembang telab menyentuh angka 563 orang.
Dengan kasus kematian yang terkonfirmasi sebanyak 21 orang dan sembuh 113 orang.
Sebelumnya, Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sumsel, Yusri menjelaskan kriteria jenazah yang dimakamkan sesuai protap Covid-19.
• Lubuklinggau Tidak Masuk Daerah Terapkan New Normal, Begini Komentar Walikota Lubuklinggau
"Kalau seseorang meninggal dunia karena penyakit selain Covid-19 dan tim dokter juga tidak melihat adanya gejala, maka jenazahnya bisa dibawa pulang ke rumah untuk kemudian dimakamkan secara biasa," ujarnya, Minggu (31/5/2020).
Yusri menjelaskan, pemakaman secara protap Covid-19 hanya diberlakukan pada 2 kategori jenazah.
Kategori pertama adalah jenazah pasien positif yang secara otomatis sudah semestinya dimakamkan sesuai protap Covid-19.
Kategori kedua adalah orang yang meninggal dunia dengan status sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Lebih lanjut dikatakan, status PDP diberikan pada pasien yang telah menunjukkan adanya gejala Covid-19.
Kondisi tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim medis dengan melakukan pemeriksaan swab untuk memastikan kebenarannya.
• MUBA Bertahap New Normal, 6 Pasar Sudah Terapkan Protokol Kesehatan
Oleh karena itu, apabila PDP tersebut meninggal dunia sedangkan hasil swabnya belum keluar, maka harus dimakamkan secara protap Covid-19.
Hal ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yaitu dalam hal ini penyebaran virus corona.
"PDP yang meninggal dan dia dilakukan swab, berarti dokternya curiga ada gejala Covid-19. Walaupun hasil swabnya keluar, dia juga harus dimakamkan secara protap yang berlaku," ujarnya.
Maka dari itu, kata Yusri, pihak rumah sakit memiliki kewajiban dalam memberikan penjelasan pada keluarga pasien.
Hal ini juga bertujuan untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman dari keluarga pasien yang jenazahnya dimakamkan secara protap Covid-19.
"Keluarga pasien juga berhak bertanya dan pihak rumah sakit wajib menjawab sekaligus menjelaskan. Pihak
keluarga berhak atas informasi pasien dan itu sudah diatur dalam undang-undang kesehatan," ujarnya.