Buya Menjawab
Puasa Sunat Syawal
Apakah bagi ibu-ibu yang mau melakukan qodho puasa boleh mendahulukan puasa sunnat syawwal. Mohon penjelasannya, Buya.
SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
BUYA, setelah selesai puasa Ramadhon, kita mau melaksanakan puasa sunnat syawal.
Apakah bagi ibu-ibu yang mau melakukan qodho puasa boleh mendahulukan puasa sunnat syawwal. Mohon penjelasannya, Buya.
Terimakasih. 08132276xxxx
• Doa Niat Puasa Syawal 1441 H Digabung Niat Puasa Senin Kamis, Hukum dan Tata Caranya
• Jangan Pernah Bertengkar di Hadapan Anak, Inilah 4 Dampaknya: Pengaruhi Stabilitas Emosional Anak
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Jawab:
Waalaikumussalam.Wr.Wb.
BAGI wanita yang tidak berpuasa karena menstruasi, maka wajib mendahulukan qadha puasanya, artinya mengutamakan yang fardhu. Setelah itu jika akan melakukan puasa sunnat syawal dibolehkan atas izin suaminya.
Kenapa mendahulukan qadha puasa, karena hukumnyafardhu, dan kita tidak mengetahui kapan ajal kita sampai, jika kita mendahulukan puasa sunnat syawal lalu kemudian kita sakit dan meninggal dunia, maka masih ada kewajiban yang belum ditunaikan.
Puasa sunnat syawal boleh dilakukan berturut-turut, dan boleh tidak berturut-turut, selama bulan syawal.
Barang siapa yang tertinggal puasa bulan Ramadhon karena sakit, lalu sebelum sembuh dia meninggal dunia, maka bagi mereka itu tidak wajib qadha dan tidak wajib membayar fidyah.
Tetapi jika sudah sembuh belum sempat dia mengqadho puasanya lalu meninggal dunia, baginya wajib menyusuli puasa yang tertinggal itu melalui dua qaul.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Menurut qaul jadid Imam Syafii harus diambil dari harta peninggalannya satu mud bahan makanan untuk tiap-tiap satu haripuasa yang ditinggalkannya.
Menurut qaul qadim Imam Syafii wajib diganti dengan puasa untuk orang yang meninggal dan tidak wajib memberi makanan. Yang berkompeten menggantikan puasa orang yang telah meninggal itu adalah family mutlak. (Imam Taqiyuddin, Kifaayatul Akhyar, BinaIman Surabaya Jilid 1 2007 hlm.476).
Bagi wanita hamil atau menyusui, jika mereka tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir dirinya dan anaknya akan terganggu kesehatannya jika berpuasa, maka boleh tidak berpuasa, namun wajib mengqodho puasanya dan membayar fidya untuk setiap harinya satu mud, menurut Jumhur Ulama selain Imam Hanafi. Adapun jika mereka khawatir atas diri mereka sendiri, mereka boleh tidak berpuasa, tetapi wajib mengqadha saja; hal ini disepakati semua fuqaha dalilnya adalah; “…dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama…” (al-Hajj:78)
“…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah…”(al-Baqarah: 184)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/puasa-syawal-1.jpg)