Virus Corona di Sumsel
Dinkes Palembang Usulkan 150 Tenaga Kesehatan Puskesmas Untuk Terima Insentif Penanganan Covid-19
Sebanyak 150 orang tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di Kota Palembang diusulkan oleh Dinas Kesehatan dalam proses pemberian insentif
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 150 orang tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di Kota Palembang diusulkan oleh Dinas Kesehatan dalam proses pemberian insentif dari Kementerian Kesehatan.
Hal ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo melalui surat keputusan Menteri kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Tenaga kesehatan penanganan covid-19.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauziah, mengatakan, 150 tenaga medis tersebut merupakan hasil rekapitulasi data setiap puskesmas sesuai sebaran penyebaran virus covid 19 di setiap kecamatan di kota Palembang.
"Kita sudah melakukan pengusulan nama nama tenaga kesehatan untuk menerima insentif," ujarnya, Jumat (29/5/2020).
• Kompaknya Para Petani Milenial OKU Timur Sumsel Raup Untung Budidaya Melon
• Update Kasus Covid-19 di Sumsel, Kini Berjumlah 953 Pasca Bertambah 11 Kasus, yang Sembuh Bertambah
Saat ini kata Fauziah, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi saja sebagai bagian dari proses pencairan insentif bagi tenaga medis tersebut.
"Sementara untuk tenaga medis rujukan di Palembang, mereka mengusulkan sendiri melalui Dinkes Provinsi, karena anggaran pemberian insentif dari Pusat,"ujarnya.
Putri, salah seorang tenaga kesehatan di Puskesmas di Palembang menyambut baik kabar pemberian insentif tersebut.
Kendati insentif yang dijanjikan belum juga turun, dirinya bersama tenaga medis tetap bekerja dengan ikhlas dan terus berjuang merawat pasien yang terpapar di tengah pandemi covid 19 ini.
Rekan sejawatnya juga berharap, apa yang dijanjikan pemerintah bisa terealisasi.
"Yang jelas ada perhatian dari pemerintah, kerja saja dulu lah,"ujarnya.
• 2 Perusahaan di Muratara Ini Belum Berikan THR Kepada Karyawannya, Total Ada 150 Pekerja
• Dinikahi Pemain Sepak Bola, Kehidupan Rumah Tangga 6 Artis Ini Awet, Nomor 3 Makin Cantik dan Seksi!
Sementara itu, berdasarkan informasi di Laman Kementerian Kesehatan, Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasiltas Kesehatan, yakni RS khusus Covid-19, RS milik Pemerintah Pusat/TNI/Polri/ Pemda atau RS Swasta yang telah ditetapkan Pemerintah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), BalaiTeknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan atan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
1. Dokter Spesialis Rp. 15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp. 10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp. 5 juta.
Sementara insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta