Virus Corona di Sumsel

New Normal Palembang Diterapkan, Sekolah Dibuka jika Kasus Covid-19 Turun

Dengan ditunjuknya Kota Palembang satu dari 25 Kota di Indonesia untuk mulai menjalankan New Normal, kondisi belajar dan mengajar tentu akan mengalami

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel.com/Melisa Wulandari
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dengan ditunjuknya Kota Palembang satu dari 25 Kota di Indonesia untuk mulai menjalankan New Normal, kondisi belajar dan mengajar tentu akan mengalami perubahan.

Namun, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengaku masih akan melihat situasi perkembangan kasus Covid-19.

Apabila kasus Covid-19 terus meningkat, maka kegiatan belajar di sekolah tidak akan dibuka dahulu sampai waktu normal.

Artinya kegiatan belajar daring yang sebelumnya telah dilakukan akan tetap dilanjutkan.

Menurut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ahmad Zulinto, mengatakan, kebijakan baru Presiden Jokowi mengenai aturan new normal di tengah pandemi ini tentu pihaknya ikut mendukung.

Terlebih bila kebijakan tersebut berdampak positif bagi pendidikan di Indonesia khususnya di Palembang.

"Sebelumnya kegiatan belajar di rumah akan berakhir 29 Mei ini. Sedangkan jadwal masuk sekolah bersamaan tahun ajaran baru.

Pasar Pagi Kebun Bunga Palembang Sementara Waktu Tutup Pasca Seorang Pedagang Positif Rapid Test

 

Pria Ini Terombang-ambing 133 Hari di Lautan Tanpa Makanan, Bertahan Hidup Dengan Cara Mengerikan!

Infonya dibuka lagi mulai Juli 2020 dengan pola New Normal, kami sedang menyesuaikan kondisi saat ini," ujarnya, Kamis (28/5/2020).

Zulinto mengatakan, proses belajar di rumah dengan aktivitas daring oleh para guru telah berjalan dua bulan, termasuk di sekolah swasta.

Maka diharapkan sekolah swasta/ yayasan memberikan keringanan uang bulanan/ SPP kepada orang tua siswa.

Pria Status PDP di Muratara Meninggal, Dimakamkan Protokol Covid-19, Hasil Swab Test Belum Keluar

 

Duda Empat Anak di Palembang Kuras ATM Pacar Hingga Rp 20 Juta, Berdalih untuk Bayar Pinjaman Online

"Dinas pendidikan tidak bisa intervensi lebih dalam kepada yayasan, mungkin bisa dipertimbangkan, kalau bisa separuh bayaran," katanya.

Sementara itu gaji guru honorer sekolah negeri ataupun swasta, tetap wajib diberikan dengan mengambil atau memotong dari dana bos, serta bisa dari uang insentif menyesuaikan dari kondisi keuangan sekolah

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved