Virus Corona di Sumsel
PSBB Prabumulih Mulai Diterapkan, Penumpang tak Jaga Jarak Diturunkan, Hari Keempat Penerapan Sanksi
Pemerintah kota Prabumulih mulai Rabu (27/5/2020) menerapkan PSBB Prabumulih.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Pemerintah kota Prabumulih mulai Rabu (27/5/2020) menerapkan PSBB Prabumulih.
Pantauan Sripoku.com, di beberapa lokasi check point PSBB Prabumulih, puluhan petugas dari berbagai instansi seperti TNI-Polri, Pol PP, petugas kesehatan dan lainnya standby melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas.
Salah satunya di pos check point tugu air mancur pengendara yag hendak masuk ke kota Prabumulih memasuki jalur tengah disiapkan lalu dilakukan pemeriksaan identitas maupun surat tugas.
Jika tidak memiliki identitas atau surat tugas maka diarahkan putar balik dan melalui jalan Lingkar Timur.
Sementara bagi pengendara yang hanya melintas dengan tujuan Kabupaten tetangga baik arah Baturaja dan Muaraenim maka diarahkan petugas melalui jalan Lingkar Timur Prabumulih.
• Tim Gugus Tugas Empat Lawang Mulai Siapkan Rumah Isolasi Untuk Hadapi Covid-19
• Pembunuh ASN yang Jenazahnya Dicor Divonis Seumur Hidup,Keluarga Korban:Ini Jalan untuk Mereka Tobat
Pengendara dan penumpang yang tidak memperhatikan jaga jarak maka diminta petugas turun dari mobil dan pindah tempat duduk.
Jika kelebihan muatan maka penumpang diturunkan, lalu setelah diatur maka dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan cek suhu tubuh.
Hari pertama penerapan PSBB Prabumulih, belum ada sanksi diberikan petugas hanya berupa teguran dan sosialisasi.
Koordinator PSBB Prabumulih, Drs Mulyadi Musa Msi didampingi Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya dan Dandim 0404 Muaraenim, Kolonel Inf Syafrudin mengungkapkan penerapan PSBB Prabumulih baru dilakukan satu hari dan berjalan lancar.
"PSBB sudah dimulai hari ini sejak pukul 00.01 dan alhamdulilah untuk hari pertama berjalan dengan lancar," ujarnya.
Mulyadi mengaku, berdasarkan kesepakatan seluruh anggota tim PSBB Prabumulih belum diberikan sanksi mulai hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan.
Namun setelahnya baru akan diterapkan pemberian sanksi.
"Hari pertama sampai hari keempat masih tahap sosialisasi namun hari selanjutnya baru akan diterapkan pemberian sanksi terhadap para pelanggar," kata pria yang juga menjabat sebagai staf ahli Walikota Prabumulih bidang hukum dan politik itu.
Disinggung apa sanksi akan diterapkan, Mulyadi mengaku sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan walikota Prabumulih.
"Sesuai perwako nomor 49 tahun 2020 pelanggar diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, selanjutnya dikenakan denda Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu atau di karantina ditempat yang telah disiapkan," bebernya.
• Ayahnya Sahabatan, Terungkap Alasan Thalia tak Pernah Mau Main ke Rumah Rafathar: Ajaran Bapaknya
• Cerita Wong Palembang Jalani Puasa dan Lebaran di Jepang, Saat Pandemi Covid-19 Mewabah
Sementara Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK mengaku pihaknya menerjunkan sebanyak 290 personel selama PSBB Prabumulih baik standby di pos maupun mobile ke seluruh penjuru Prabumulih.
"Kita diterjunkan sebanyak 290 personel, untuk pos sebanyak 30 personel dibagi dalam 3 shift jadi per shift itu sebanyak 10 orang.
Meski kita turunkan banyak petugas di lapangan bukan berarti pelayanan kita terganggu, untuk SIM maupun pelayanan lain tetap berjalan," kata Kapolres.