Pembunuhan ASN Dicor
Pembunuh ASN yang Jenazahnya Dicor Divonis Seumur Hidup,Keluarga Korban:Ini Jalan untuk Mereka Tobat
Korban yang merupakan PNS Kemenetrian PU di Palembang jenazahnya ditemukan dikubur kemudian dicor di TPU Kandang Kawat.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa pembunuh Apriyanita (50) mendapat vonis hukuman seumur hidup penjara, Rabu (27/5/2020).
Korban yang merupakan PNS Kemenetrian PU di Palembang jenazahnya ditemukan dikubur kemudian dicor di TPU Kandang Kawat.
Mgs Yudi Thama Redianto (41), pria berbadan tegap yang merupakan salah seorang otak pembunuhan, serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis melanggar ketentuan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
• Cerita Wong Palembang Jalani Puasa dan Lebaran di Jepang, Saat Pandemi Covid-19 Mewabah
Ditemui usai persidangan, salah seorang keluarga korban, Feti Mardiana (41) mengatakan sebenarnya pihak keluarga berharap agar para terdakwa mendapatkan vonis hukuman mati.
Namun dengan vonis yang dijatuhkan, pihak keluarga hanya bisa menerima dan menghormati keputusan tersebut.
"Kami hormati putusan hakim. Mungkin ini juga jadi jalan bagi para pembunuh itu supaya mereka bisa taubat," ujarnya.
• 25 Tahun Telkomsel: Memaknai Konsistensi Melayani Negeri untuk Terus Bergerak Maju Bersama Indonesia
Diberitakan sebelumnya, pada penghujung bulan Oktober 2019, masyarakat kota Palembang dihebohkan dengan pembunuhan sadis yang menimpa seorang PNS di Palembang.
Apriyanita (50) PNS di Kementerian PU Balai Besar ditemukan tewas mengenaskan dalam keadaan dicor di Tempat Pemakaman Umum Kandang Kawat Kota Palembang, Jumat (25/10/2019).
Diketahui, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya sejak Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 19.00.
Tak lama berselang, polisi Polda Sumsel berhasil mengamankan dua dari empat pelaku.
Yakni Mgs. Yudi Tama Redianto alias Yudi (41) salah seorang otak pembunuhan dan M. Ilyas sebagai eksekutor.
Sedangkan Nopi alias Acik dan Amir, hingga saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian (buron).
Dalam pengakuannya, tersangka Yudi mengaku mendapat ide dari Acik (DPO) yang merupakan pamannya sendiri untuk membunuh korban.
Saran itu didapat ketika ia berkeluh kesah terus saja ditagih hutan oleh korban.
• Video Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Bagikan ATM Beras untuk Warga Kecamatan IB I Palembang
"Ah cik, saya tidak pernah berbuat seperti itu (membunuh), tidak paham. Terus dia (Acik) bilang sudahlah itu jadi urusan saya," ujarnya dalam rekonstruksi yang digelar, Senin (2/12/2019).