Berita Muaraenim

639 WBP Lapas Muaraenim Mendapat Remisi Lebaran Idul Fitri 1441 H, Masa Tahanan Dikurangi 2 Bulan

Sebanyak 639 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaraenim, mendapatkan Remisi hari raya Idul Fitri 1441 H/2020.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Hidayat Amd. IP. SH. MM-Kalapas Klas IIB Muaraenim 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Sebanyak 639 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaraenim, mendapatkan Remisi hari raya Idul Fitri 1441 H/2020.

"Kita sudah serahkan pas lebaran kemarin. Memang tertutup karena takut wabah Corona," katanya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Lapas Muaraenim, Hidayat, Amd.IP, SH, MM, di Muaraenim, Rabu (27/5/2020).

Menurut Hidayat, bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan Hak Warga Binaan oleh negara.

Sejak Kelas 3 SD Hingga Usia 17 Tahun MM Warga Sungai Lais Muba Digauli Bapak Tiri, Baru Terungkap

Bupati OKI akan Mengikuti Langkah Pemerintah Pusat Terkait Wacana Penerapan New Normal

Speedboat Tabrak Tiang Jembatan Sakatiga Ogan Ilir, Serangnya Tengelam Kernetnya Melarikan Diri

Pemberian remisi ini juga diberikan kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Muaraenim.

Adapun jumlah WB yang mendapatkan remisi sebanyak 639 orang terdiri dari remisi 15 hari 187 orang, remisi satu bulan 376 orang, remisi 1,5 bulan 71 orang dan dua bulan ada lima orang. Remisi normal sebanyak 533 orang dan remisi PP 99 ada 106 orang.

Dikatakan Hidayat, Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved