Berita PALI

ASN dan Non ASN Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran di Kabupaten PALI Kena Sanksi

"Non PNS akan diberikan surat peringatan (SP) oleh Kepala OPD yang bersangkutan. Sedangkan PNS diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 20120.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Reigan Riangga
Tim gabungan Inspektorat saat sidak ke Kantor OPD di ruang lingkup Kabupaten PALI di hari pertama kerja usai libur lebaran. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI -- Hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya atau Lebaran, tim gabungan terdiri dari Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak ke tiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hasilnya, masih ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN atau Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) di Bumi Serapat Serasan yang menambah jatah libur atau bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal demikian menindak lanjuti surat edaran dari Kemenpan RB, Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan yang mengganti cuti libur lebaran di akhir tahun 2020.

Kepala Inspektorat PALI, Kartika Yanti menuturkan, bahwa hasil sidak ini akan ditindaklanjuti berupa stressing Bupati atas rekomendasi Inspektorat yang ditujukan kepada Kepala OPD dengan menyebutkan nama PNS/Non PNS yang melanggar disiplin pegawai.

Dimana, hal tersebut sesuai catatan pelanggaran disiplin terdahulu.

Lewati Razia PSBB, Seorang Pengendara Motor Pakai Jaket Tentara Distop dan Diminta Melepas Jaketnya

Pengendara Motor Berboncengan Ini Diberi Sanksi Push Up saat Melewati Razia PSBB di Kota Palembang

Detik-detik Peziarah Sebelum Naik Perahu yang Tenggelam di Desa Tanjung Atap,Sempat Lambaikan Tangan

"Non PNS akan diberikan surat peringatan (SP) oleh Kepala OPD yang bersangkutan sesuai ketentuan dan akan dijadikan pertimbangan apakah akan diperpanjang/tidak kontrak kerjanya," ungkap Kartika, Selasa (26/5/2020).

Begitupun untuk PNS akan diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sementara untuk jumlah nama-nama ASN dan non ASN yang tidak masuk hari pertama kerja hingga sore ini masih kita rekap," jelasnya.

Sementara, Kepala BKPSDM PALI, Alfian mengatakan, bahwa pihaknya melakukan sidak ke sejumlah kantor dinas maupun kantor sekretariatan DPRD untuk melihat kinerja ASN maupun TKS usai libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Alfian mengungkapkan ada beberapa pegawai yang masih bolos kerja dan untuk sanksi sementara diberikan teguran secara tertulis dari kepala Organisasi Perangkat Daerah.

"Kami berharap seluruh Pegawai, baik itu PNS maupun TKS agar mematuhi peraturan tidak boleh bolos kerja dan harus disiplin serta mematuhi protokol kesehatan, seperti saat kerja menggunakan masker dan jaga jarak satu sama lainnya," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved