TAG
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN
-
ASN dan Non ASN Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran di Kabupaten PALI Kena Sanksi
"Non PNS akan diberikan surat peringatan (SP) oleh Kepala OPD yang bersangkutan. Sedangkan PNS diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 20120.
Selasa, 26 Mei 2020