Virus Corona di Sumsel
Sanksi PSBB Palembang, Administratif Hingga Denda Masing-Masing Sektor, Berikut Poin Lengkapnya
Dalam Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2020, terdapat sanksi-sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar yang menyalahi aturan penerapan PSBB Palembang
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
5. Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan
pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel,
dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, atau denda denda paling sedikit
Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.
6. Setiap pimpinan tempat kerja pada kegiatan konstruksi yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara, denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.
7. Setiap orang dan/atau penanggung jawab tempat ibadah yang melanggar larangan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan atau teguran tertulis.
8. Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB
dikenakan sanksi administratif teguran/peringatan lisan, pembubaran kegiatan, penahanan kartu identitas, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
9. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis.
Pembubaran/penghentian kegiatan, kerja sosial dengan mengenakan rompi, atau
denda administratif paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000 bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.
10. Setiap pengguna kendaraan motor perseorangan berupa mobil penumpang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas
kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi teguran/peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
denda administratif paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp1.000.000.
11. Setiap pengguna sepeda motor pribadi, umum dan berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi teguran/peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
12. Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen), tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Kota dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa:
teguran/ peringatan lisan, perintah pemberhentian jalan, penahanan kartu identitas, kerja sosial dengan mengenakan rompi, atau
denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000.