Sosialisasi PSBB Seminggu, H+2 Lebaran Sanksi Administratif Hingga Pidana
Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai dilakukan oleh Pemkot Palembang
PALEMBANG, SRIPO -- Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai dilakukan oleh Pemkot Palembang, (19/5/2020).
Meski belum resmi diberlakukan, namun Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan pihaknya berupaya untuk menerima masukan dari elemen masyarakat sebelum nantinya Peraturan Walikota Palembang (Perwali) terkait kebijakan PSBB bila resmi mulai diberlakukan.
"Keputusan PSBB ini bukan keputusan pemerintah semata namun juga bagi semua pihak. Karenanya kita buat pertemuan ini agar peraturan bisa dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi sebelum dilaksanakan," jelasnya.
• Beda dengan Palembang, Pemkot Prabumulih Tegaskan PSBB Virus Corona Berlaku Setelah Lebaran
Harno menjelaskan, sejak ditetapkan oleh dari Hasil Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional. Oleh karenanya, pihaknya telah merespon dengan pembentukan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Lebih lanjut kemudian mengeluarkan instruksi walikota untuk melakukan pembatasan aktifitas belajar di rumah, bekerja di rumah, pembatasan kegiatan beribadah di masjid dan kegiatan keagamaan, sosialisasi Social Distancing dan menggunakan pakai masker.
• PSBB Palembang, Pol PP Awasi Pengemis dan Manusia Gerobak di Tepi Jalan,Jika Ada Langung ke Dinsos
"Yang jelas Item-item untuk pembatasan sudah kita laksanakan sebelum PSBB ditetapkan. Bukan tidak boleh artinya PSBB diterapkan maka ada pembatasan," tegasnya.
Lanjut Harno, setelah sosialisasi akan segera disampaikan draf ke Gubernur, kalau Gubernur menyetujui maka peraturan tersebut bisa diterapkan.
• PSBB Palembang Mobil Dibatasi Angkut Penumpang, Mal Hingga Pasar Diperbolehkan Buka Selama 5 Jam
"Lebih jelasnya silakan tanya ke Kabag Hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery mengatakan Setelah draf Perwali dirampungkan akan segera disampaikan kepada biro hukum Provinsi Sumatera Selatan.
"H+2 itu adalah mulai penerapan sanksi, tetapi sebelum H+2 adalah masa penerapan sosialisasi PSBB," katanya. (cr26)