Virus Corona di Sumsel
PSBB Palembang Berlaku, ini Sanksi Warga Keluar Rumah tak Pakai Masker,Denda Uang Rp 100-Rp 250 Ribu
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan, Rabu (20/5/2020).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan, Rabu (20/5/2020).
Perwali nomor 14 tahun 2020 ini terdiri dari IX bab dan 39 pasal.
Perwali yang sudah diajukan oleh Pemkot Palembang ini sudah disetujui oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.
Adapun pasal IX tentang sanksi pelanggaran PSBB Palembang bagian pertama tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.
Pasal 28 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi
administratif.
• Mengenal Habib Bahar Bin Smith, Pendakwah Tegas yang Memiliki Silsilah Keturunan Nabi Muhammad SAW
• Melihat Kondisi Pasar di Palembang di Tengah Berlakunya PSBB Palembang,Pedagang Pembeli Sesaki Pasar
Sanksi administratif dimaksud adalah, administratif
a. teguran/peringatan lisan
b. penahanan kartu identitas
c. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
d. perintah isolasi/karantina di tempat yang telah ditentukan.
e. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus
ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota.
• PSBB Palembang Resmi Diteken, Pemkot Palembang Langsung Gelar Rapat Penerapan Sanksi
• Insting AKP Benny, Bongkar Modus Habib Bahar Ingin Merokok Agar Mengulur Waktu Untuk Kumpulkan Massa
Draf Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diteken Gubernur Sumsel, Herman Deru (20/5/2020)
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa.
"Surat dari Gub sudah, Perwali jugo sudah di teken. Hari ini rapat penerapan sanksi," ujarnya.
Diungkapkan Dewa, pasca diajukan untuk resmi disahkan oleh Gubernur Sumsel, ada beberapa hal yang diubah dari konsep Perwali yang diajukan sebelumnya.
"Ada sebagian perubahan, dasar hukum dan beberapa penambahan kalimat saja," jelasnya.
Dengan resmi ditekennya Perwali terkait PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Palembang, maka per 20 Mei 2020 segala aturan yang akan mulai diefektifkan.
Sedangkan mulai H+2 itu mulai dijalankan.
"Siang ini kita rapatkan dengan gugus tugas terkait penerapan sanksi. Kita efektifkan sebelum H+2 untuk sosialisasi pada masyarakat," jelasnya.