Virus Corona di Sumsel

PSBB Palembang Berlaku Hingga 2 Juni 2020, Walikota Harnojoyo Minta ASN Patuh, Jangan Ikut Terjaring

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 14 hari kedepan.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Jalan Merdeka Kota Palembang pagi ini terpantau ramai dilalui pengendara di hari pertama PSBB, Rabu (20/5/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 14 hari kedepan, atau tepatnya sampai 2 Juni 2020.

Hal ini disampaikan Walikota Palembang, H Harnojoyo, bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palembang, Rabu (20/5/2020).

"Hari ini kami telah melakukan rapat terakhir pembahasan PSBB Palembang yang akan diberlakukan mulai hari ini hingga 14 hari kedepan.

Dan akan berakhir hingga 2 Juni mendatang," kata Harnojoyo.

Sensasi Minum Kopi Tanpa Gula, Bisa Sehatkan Organ Hati, Lho! Coba dari Sekarang

PSBB Palembang Hari Pertama, Diskon Harga Pakaian Jadi Godaan Tersendiri untuk tidak Berbelanja

Seorang Petani di Pagaralam Sebut Dengar Ada Suara Auman Harimau, Polisi belum Temukan Jejak Situe

Dikatakan Harno, selama PSBB Palembang akan ada peraturan yang ditetapkan pada aktivitas masyarakat.

Namun ia menegaskan bahwa peraturan tersebut lebih menekankan pada pembatasan, bukan penghentian.

Harno juga meminta agar seluruh ASN dibawah kepemimpinannya untuk ikut mematuhi dan mensosialisasikan penerapan PSBB.

Ia juga mengimbau jangan sampai ada ASN yang malah ikut terjaring petugas lantaran melanggar ketentuan PSBB  Palembang.

"Kami tidak ingin nanti justru ASN yang akan terjaring akibat melanggar ketentuan perwali," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved