Virus Corona di Sumsel

Pemkot Palembang Kebut Sosialisasi PSBB Palembang, Sebelum Diberlakukan Minta Masukan Masyarakat

Pemerintah Kota Palembang mulai melakukan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang, Selasa (19/5/2020).

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang mulai melakukan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang, Selasa (19/5/2020).

Meski belum resmi diberlakukan, namun Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan pihaknya berupaya untuk menerima masukan dari elemen masyarakat.

Sebelum nantinya Peraturan Walikota Palembang (Perwali) terkait kebijakan PSBB Palembang mulai resmi diberlakukan.

"Keputusan PSBB Palembang ini bukan keputusan pemerintah semata namun juga bagi semua pihak. Karenanya kita buat pertemuan ini agar peraturan bisa dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi sebelum dilaksanakan," jelasnya.

Harno menjelaskan, sejak ditetapkan oleh dari hasil Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

PEREMPUAN Ini Buktikan Cinta Itu tak Bisa Dibeli dengan Uang, Tolak Mobil Lamborghini, Ini Kisahnya!

 

BOCAH Penjual Jalangkote Sempat Tak Ngaku Jadi Korban Bully ke Ibunya, Alasannya Bikin Haru!

Oleh karenanya, pihaknya telah merespon dengan pembentukan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Lebih lanjut kemudian mengeluarkan instruksi walikota untuk melakukan pembatasan aktivitas belajar di rumah, bekerja di rumah, pembatasan kegiatan beribadah di masjid dan kegiatan keagamaan, sosialisasi social distancing dan memakai masker.

"Yang jelas item-item untuk pembatasan sudah kita laksanakan sebelum PSBB Palembang ditetapkan.

Bukan tidak boleh artinya PSBB diterapkan maka ada pembatasan," tegasnya.

Lanjut Harno, Setelah sosialisasi akan segera disampaikan draf ke gubernur, kalau gubernur menyetujui maka peraturan tersebut bisa diterapkan.

PPDB 2020 di OKI Jika Sekolah Kelebihan Kapasitas Akan Dipindahkan ke sekolah Lain

 

Jalan Provinsi di Desa Lingge & Tanjung Raya Amblas Rusak Parah, Pengendara Diminta Berhati-hati

"Lebih jelasnya silakan tanya ke Kabag Hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery mengatakan setelah draf Perwali dirampungkan akan segera disampaikan kepada biro hukum Provinsi Sumatera Selatan.

"H+2 itu adalah mulai penerapan sanksi, tetapi sebelum H+2 adalah masa penerapan sosialisasi PSBB," katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved